Dihukum Mati, Pembunuh Berdarah Dingin Ini Malah Bebas

Rabu, 20/11/2019 17:15 WIB
Pelaku pembunuhan tiga orang di Los Angeles AS harnoko Dewantoro alias Oki Dewantoro (Liputan6)

Pelaku pembunuhan tiga orang di Los Angeles AS harnoko Dewantoro alias Oki Dewantoro (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Harnoko Dewantoro alias Oki Dewantoro sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Namun, waktu yang pasti kapan Oki dibebaskan belum diketahui. Oki yang dipenjara karena membunuh tiga orang di Los Angeles Amerika Serikat itu mendapat bebas bersyarat dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah, sudah bebas, dia bebas bersyarat" kata Kepala Lapas Cipinang Hendra eka saat ditanyakan keberadaan Oki di Lapas Cipinang oleh law-justice.co pada Selasa (19/11/2019).

Pria yang sering dijuluki pembunuh berdarah dingin ini divonis mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim I G.K Sukarata pada tahun 1997. Pasalnya dia mmebunuh tiga orang Suresh Gobin Mirchandani, Gina Sutan Aswar, dan Eri Triharto Dharmawan, antara Agustus 1991 dan Desember 1992, di Los Angeles, AS.

Gina adalah pacar Oki dan Eri adalah adik kandungnya sendiri. Jasad ketiganya baru ditemukan pada 10 Agustus 1994 di sebuah gudang di Los Angeles. Januari 1995, Oki pun dideportasi ke Indonesia.

Sebagai orang yang divonis hukum mati, Oki seahrusnya tidak bisa dibebaskan oleh pihak Lapas. Namun, hingga kini belum diketahui apakah bebas bersyaratnya Oki lantaran sudah mendapatkan grasi dari presiden. Sebab, Oki sudah mengajukan dua upaya grasi ke Presiden. Saat Presidennya adalah Megawati Soekarnoputri. Permohonan grasi pertama ditolak, dan grasi kedua tidak diketahui putusannya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar