Kejagung Beberkan Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, setelah menggelar rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2026).
"Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi dalam konferensi pers.
Dia mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. Dia mengatakan proses persidangan akan memberi kepastian hukum.
"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," katanya.
Rudi menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari kasus TPPU Febrie Adriansyah ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Sebagai informasi, pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kasus itu pernah ditangani Jampidsus Kejagung.

Komentar