Lion Air Kembali Digugat Rp 100 Miliar, Kali Ini Oleh Staf Anies

Kamis, 07/11/2019 14:05 WIB
Pesawat Lion Air (Ist)

Pesawat Lion Air (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah, menggugat Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menggugat Lion Air membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100,1 miliar karena gagal terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada musim mudik Lebaran 2019.

"Saya menggugat karena ketidakadilan saja. Saya sudah datang tepat waktu, tapi tidak berangkat," ujar Chozin kepada pers di Jakarta, Kamis (7/11). Kuasa hukum Chozin, Andi Tantowi, menuturkan, Chozin seharusnya terbang menggunakan Lion Air pada 2 Juni 2019. Namun, saat check in di konter Lion Air, kursi di dalam pesawat sudah diisi orang lain.

"Seharusnya pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan kursinya sudah terisi, padahal belum check in," lanjutnya. Tak puas dengan jawaban petugas konter check in, Chozin melapor ke bagian customer service Lion Air. Namun, petugas bagian customer service justru memberikan jawaban berbeda.

"Saat lapor ke customer service dinyatakan terlambat, supervisor-nya menyatakan pesawat sudah take off sehingga tiket hangus," ujar Andi. Chozin akhirnya mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2019, karena tiga somasi yang ia layangkan kepada Lion Air tidak ditanggapi. Selain menuntut ganti rugi, Chozin juga menuntut Lion Air meminta maaf kepadanya melalui 10 media massa, yakni televisi, media cetak, dan media online.

Kasus hukum seperti ini bukan pertama kali terjadi kepada Lion Air. Namun tampaknya manajemen Lion Air sudah terbiasa menghadapi masalah hukum. Saat dikonfirmasi soal gugatan ini, Direktur Lion Air saat dihubungi Law-Justice.co, ternyata sedang rapat di luar kantor.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar