Terima Suap Rp 1 M, KPK Tetapkan Anggota BPK Jadi Tersangka

Kamis, 26/09/2019 06:20 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil  (Harianaceh)

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil (Harianaceh)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Dua orang tersebut ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Rizal diduga menerima uang sebesar SGD100 ribu. Uang itu diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan SGD1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Desember 2018.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100 ribu pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta. KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti melansir CNNIndonesia.com.

Saut menjelaskan pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.

Surat tugas bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Saut.

Saut mengatakan direktur SPAM mendapatkan pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni sebesar Rp2,3 miliar. Di satu sisi, Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.

Selanjutnya, kata Saut, perwakilan Rizal tersebut datanglah ke Direktur SPAM lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

"Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," ujar Saut.

Saut menuturkan proyek SPAM JDU Hongaria ini dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama di mana Leonardo menjabat sebagai komisaris utama.

Perkenalan Leonardo dengan Rizal diketahui terjadi di Bali melalui peran seorang perantara.

"Melalui seorang perantara, LJP [Leonardo] menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ [Rizal Djalil] melalui pihak lain," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya itu, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal
13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut menambahkan, penetapan tersangka ini tidak dilakukan tiba-tiba. KPK, kata dia, telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar