Kemana Slank yang Dulu Pernah Lantang Kritik Pemerintah ?

Rabu, 25/09/2019 09:45 WIB
35 Tahun Slank (interaktif.kompas.id)

35 Tahun Slank (interaktif.kompas.id)

Jakarta, law-justice.co - Beberapa hari terakhir mahasiswa diberbagai daerah di Indonesia turun ke jalan untuk menolak RUU KUHP.

Satu dekade silam Indonesia punya banyak sosok dicintai yang memiliki semangat sama.

Semangat untuk perubahan itu bahkan disampaikan oleh para musisi secara terang-terangan.

Nama besar melegenda seperti Iwan Fals berteriak keras protes berbagai kebijakan yang dianggap tidak pro kepada rakyat.

Begitu juga dengan Slank yang suaranya begitu didengar oleh publik, terlebih para penggemarnya.

Mungkin Gen Z tak pernah mendengar lengkingan suara Kaka di atas panggung, melakukan protes keras.

Gen Z harus tahu, kita punya sosok seperti mereka yang seperti tak disadari membimbing kita untuk ikut peduli dengan berbagai aspirasi rakyat.

Satu dekade silam, Slank tampil konser di Sukabumi, membawakan lagu `Hey Bung`.

Kaka, sang vokalis membawa Slankers berjingkrak setelah ia mengucapkan salam lalu berorasi.

"Kita minta para pejabat sekarang, para Kabinet Reformasi Pembangunan supaya turun ke jalan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang dulu-dulu lagi," katanya kala itu seperti melansir hot.detik.com.

Gen Z juga jangan lupakan, lirik dalam lagu tersebut khusus dibuat sebagai pandangan mereka akan kondisi sosial politik khususnya kepada para pejabat yang tak melihat situasi masyarakat.

"Jangan tunggu kami, turun di jalanan. Jangan sampai kami, yang tunjukkan rasa... rasa... Jangan tunggu kami turun di jalanan. Jangan sampai kami yang tunjukkan rasa... rasa..."

Mahasiswa hari-hari ini melakukan demo karena ada beberapa pasal kontroversial RUU KUHP:

1. Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masyarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

5. Memelihara Hewan

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

8. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

9. Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

10. Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

11. Pencabulan Sesama Jenis

Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar