Rudi Hartono, Sekjen Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD):

Esensi RKUHP: Restorasi Feodalisme dan Misi Utama Dekolonialisasi

Sabtu, 21/09/2019 14:03 WIB
Aksi Demo Tolak RKUHP (sahabaticw.org)

Aksi Demo Tolak RKUHP (sahabaticw.org)

Jakarta, law-justice.co - Kalau mau dekolonialisasi, berarti RKUHP harus lebih maju dari hukum pidana buatan kolonial-Belanda. Lebih demokratis, lebih menjunjung tinggi kemanusiaan, dan lebih progressif dalam melihat berbagai relasi dan persoalan sosial-politik. Juga lebih beradab dalam menerapkan penghukuman. Namun faktanya jauh panggang dari api.

Ada banyak pasal dalam RKUHP yang justru lebih mundur, bahkan lebih kolot, lebih tidak beradab, dibanding hukum pidana kolonial. Nuansa feodalisme dalam RKUHP kita justru lebih kental. Nggak percaya? Mari kita ulas beberapa diantaranya. RKUHP masih menghidupkan pasal-pasal "Lèse-majesté" alias penghukuman terhadap mereka yang dianggap melanggar atau melecehkan martabat penguasa. Untuk anda ketahui, Lèse-majesté ini dulu hanya berlaku di Eropa di zaman Monarki Absolut. Intinya, kamu hina martabat Raja, dihukum berat.

Di RKUHP ini, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihidupkan lagi (pasal 218 dan 219). Padahal, di tahun 2006, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut pasal ini, karena dianggap sudah tak relevan dengan perkembangan zaman. Memang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Itu hukum Belanda untuk melindungi Ratu Belanda, yang zaman itu masih diselimuti kegelapan Mornarki. Di Hindia-Belanda, pasal itu sekaligus untuk melindungi Gubernur Jenderalnya.

Sebagai negara merdeka yang menganut bentuk pemerintahan Republik, yang berpegang teguh pada Demokrasi, pasal Lèse-majesté semacam ini harusnya dibuang ke tempat sampah. Pasal tentang makar dibuat karet, sehingga bisa dipakai untuk membungkam siapa pun yang mengeritik Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, dalam hukum Belanda saja, yang disebut  "anslaag" atau makar adalah tindakan menyerang dengan kekerasan.

Parahnya lagi, disamping pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, dalam RKUHP juga banyak pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan berekspresi dan menyatakan pendapat. Mulai dari pasal penghinaan terhadap pemerintah (240 dan 241), pasal penghusatan untuk melawan penguasa (245/247). Masih ada pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (353-354), pencemaran nama baik (440), dan pencemaran orang mati (444). Pasal-pasal ini juga sangat berpotensi digunakan untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

Pasal-pasal di atas juga berpotensi mematikan Kemerdekaan Pers. Disamping pasal tentang penyiaran berita bohong dan tidak pasti (262 dan 263) dan gangguang/penyesatan thdp proses peradilan (281). Pasal ini yang juga sangat berpotensi merenggut kemerdekaan pers. RKUHP juga masih merawat pasal Penodaan Agama dan Hukuman Mati. Pasal-pasal ini harusnya sudah dibuang jauh-jauh oleh bangsa yang beradab, berperikemanusiaan, dan mengakui demokrasi.

Kemudian, lihatlah pasal RKUHP tentang hubungan seks di luar nikah (417 dan 419), sangat konservatif. Pasal-pasal ini masih berusaha memaksa Negara mengurusi urusan privat Warga Negara. Padahal, dalam urusan publik, Negara masih jauh dari beres. Lebih parah lagi, gelandangan akan dipidana dalam RKUHP ini. Padahal, gelandangan adalah buah dari kebijakan politik dan ekonomi Negara yang gagal memperluas lapangan pekerjaan, menjamin pendidikan, dan memberi penghidupan layak. Di RKUHP, korban ketidakadilan justru dipidana.

Masalahnya lagi, jika merujuk ke pasal 431 RKUHP, defenisi gelandangan berpotensi bias: setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. Jadi, perempuan yang bekerja dan pulang malam, termasuk PSK, akan dikriminalisasi. Jangan lupa, pengamen, tuna-wisma, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar di jalanan dan di tempat umum, termasuk orang tua jompo, akan dikriminalisasi oleh pasal ini. Betapa sadisnya Negara, Cuk!

Jadi, alih-alih lebih maju dari hukum kolonial, RKUHP justru menghidupkan cara pandang kolot ala feodal. Ini bukan dekolonialisasi, tapi RESTORASI FEODALISME. 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar