KPK Memasuki Lorong Tergelap dan Mati Suri

Membongkar Kongkalikong DPR dan Jokowi Saat Memilih Pimpinan KPK

Jum'at, 13/09/2019 06:12 WIB
Ilustrasi DPR RI Sahkan Revisi UU KPK (sindonews)

Ilustrasi DPR RI Sahkan Revisi UU KPK (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah melalui sejumlah tes yang banyak mendapat sorotan negatif dari publik, akhirnya Komisi III DPR RI telah memilih lima nama Pimpinan KPK periode 2019-2023 di gedung DPR, Jakarta, Jumat subuh (13/9).

Setelah para Anggota Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 10 capim KPK yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terpilihlah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Firli Bahuri, Advokat Lili Pintauli Siregar, Hakim Nawawi Pamolango dan Dosen Nurul Ghufron.

Di tengah proses seleksi hingga penyerahan 10 nama capim KPK, desakan agar Presiden mengevaluasi kinerja Pansel pun terus mengalir. Pansel capim KPK dinilai tidak mampu menjaring capim KPK yang memiliki rekam jejak baik. Salah satunya dari Koalisi Kawal Capim KPK. Mereka meminta agar Jokowi mencoret nama-nama yang diduga memiliki rekam jejak yang buruk.

Namun protes protes maupun masukan yang disampaikan oleh beberapa lapisan masyarakat itu seakan-akan hanya dianggap angin lalu, terbukti Presiden tetap menyetujui sepuluh nama hasil seleksi Pansel KPK. Komisi III DPR pun melenggang mulus untuk memilih orang-orang yang memang dinilai bisa lebih baik dalam bekerjasama dengan DPR dan pemerintah.

Menanggapi terpilihnya lima orang ini, sejumlah aktivis anti korupsi menilai lonceng kematian KPK sudah berjalan. Sulit mendapatkan kinerja KPK yang independen dan profesional. Apalagi ketua terpilih adalah justru figur yang selama ini paling banyak mendapat sorotan negatif dari publik, yaitu Irjen.Pol. Firli. Presiden Jokowi pun dengan gampang seperti Pilatus bisa cuci tangan dan berdalih bahwa yang berhak memilih kan DPR, Presiden hanya berwenang mengajukan nama saja. Mungkinkah pemilihan pimpinan KPK ini sebagai Tumbal dari Negosiasi Politik antara pemerintah dan partai pemenang pilpres dan pileg di Senayan?

Profil Pimpinan KPK yang Dinilai Bermasalah

Presiden Jokowi dan DPR telah gagal membuktikan janji kampanyenya yang akan memperkuat KPK, salah satu caranya adalah dengan memilih calon-calon yang sangat minim sekali bahkan kalau mungkin tidak memiliki rekam jejak buruk. Cara itu bisa dilakukan dan dibuktikan dengan mendengarkan opini publik. Yaitu opini yang menginginkan adanya calon calon pimpinan KPK yang kredibel dan tidak pernah melanggar kode etik. Karena bukankah Presiden Jokowi dan DPR pernah meminta masukan-masukan dari masyarakat untuk mengoreksi apa yang telah dikerjakan pansel capim KPK ? Namun hal itu ternyata tidak sesuai harapan masyarakat pada umumnya dan 5 pimpinan KPK ini tetap lolos terpilih di Senayan.

Dari 5 nama pimpinan KPK, sekurang-kurangnya ini profil masalah mereka, yakni :

1. Firli Bahuri

Inspektur Jenderal Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik karena melangsungkan 3 kali pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut berlangsung saat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, sementara TGB diduga terlibat dalam kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara.

Mereka diduga bertemu lebih dari satu kali. "Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Firli dianggap telah melanggar kode etik karena melanggar Pasal 65 dan 66 Undang-Undang KPK. Pasal itu melarang pegawai mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara bila aturan itu dilanggar.

Terhadap tuduhan melanggar kode etik ini, Firli Bahuri telah membantahnya, ia menyatakan tidak benar adanya pelanggaran kode etik itu. Namun lagi lagi pernyataan ini dibantah  juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menegaskan pihaknya belum pernah memutuskan Firli melanggar atau tidak melanggar etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK."Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," lanjutnya.

Pada 31 Desember 2018, Febri mengatakan Direktorat Pengawasan Internal KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. Ada 27 saksi dan tiga orang ahli yang diperiksa. Analisis mendalam juga dilakukan terhadap bukti-bukti elektronik yang diperoleh.

Hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK lalu diserahkan kepada kelima Pimpinan KPK. Para pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai untuk melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan. Pihak Dewan Pertimbangan Pegawai juga mendengarkan kembali paparan Direktorat Pengawasan Internal mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Sayangnya sejumlah tahapan yang telah ditempuh itu tidak berujung pemberian sanksi kepada Firli. Kala itu, Firli hanya ditarik dari KPK dan kembali bertugas di Polri. Dia menjabat sebagai Kapolda Sumsel. "Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi. Untuk menjaga hubungan antar institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK " kata Febri.

Hebatnya Firli adalah dia mampu menyatukan semua parpol di komisi III DPR untuk bisa memilihnya. Tidak ada lagi cebong dan kampret dalam memilih Firli. Seniornya di Polri, Kapolri Jenderal Tito dan Kepala BIN, Budi Gunawan (BG) adalah pendukung utama pencalonan Firli. Sebab sudah ada BG, tentulah Megawati Soekarnoputri juga mendukungnya. Sebab itu sebagai petugas partai, Presiden Jokowi pastilah tak berkutik dan tak berdaya menolak Firli, walaupun para aktivis anti korupsi sudah berteriak kencang agar Jokowi mengingat janji dan komitmennya untuk memperkuat KPK dengan tidak memilih Firli. 

Dari LPHKN yang dilaporkan ke KPK, Firli adalah pimpinan KPK terkaya dengan jumlah total harta senilai Rp 18 miliar. Menarik juga kalau harta sangat besar ini yang diperoleh selama 20 tahun berkarier di kepolisian, bisa dilakukan dengan cara sistem pembuktian terbalik. Tak ada salahnya dicoba Jenderal? Yang pasti publik menanti bagaimana cara Firli menghadapi para staf dan pegawai KPK yang mayoritas masih kuat menolak dirinya.

2. Alexander Marwata

Untuk pertama kalinya dalam sejarah KPK, petahana bisa kembali terpilih untuk periode kedua. Biasanya DPR pasti mengamputasi semua mantan pimpinan KPK yang mencalonkan diri kembali. Marwata yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, dikenal lebih mudah diajak bekerjasama oleh pemerintah dan DPR dibandingkan 4 pimpinan KPK lainnya saat ini. 

Marwata dikenal tidak mau terlibat konflik terbuka dengan pemerintah dan DPR serta irit berbicara kepada publik. Sebab itu dalam memutuskan sesuatu hal penting yang menjadi kebijakan KPK, Marwata sering berseberangan dengan pimpinan KPK yang lain. Sebagai contoh dalam kasus pelanggaran kode etik Irjen Firli, Marwata menilai bahwa Firli secara resmi belum ada putusan KPK yang menyatakan dia melanggar kode etik. Beda dengan koleganya di KPK, Saut Situmorang yang secara tegas mengatakan bahwa Firli telah melanggar kode etik yang berat.

Saat diuji oleh komisi III DPR, Marwata dengan tegas mengatakan hanya orang goblok yang bisa kena operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyampaikan hal itu saat ditanya terkait pencegahan lebih penting dari penindakan. Alex menyebut OTT adalah suatu hal yang mudah dilakukan dan tidak menarik. Namun kegiatan itu menyita perhatian besar dari publik melalui media.

"Saya tidak begitu terkesan dengan kegiatan OTT di KPK meski saya ada di dalamnya. Tidak membutuhkan teknik yang rumit, kalau boleh saya katakan, hanya orang goblok saja yang kena OTT," ujar Marwata dengan tegas. Sementara pimpinan KPK lainnya, lebih suka dengan proyek OTT untuk menunjukkan bahwa KPK sedang bekerja keras, walaupun OTT-nya bisa saja tebang pilih. Sama seperti Firli, Marwata adalah juga pilihan semua partai khususnya 3 partai besar pemenang pemilu; PDIP, Gerindra, Golkar.

3. Lili Pintauli Siregar

Banyak orang mungkin tidak begitu mengenal pengacara yang satu ini. Dia pernah menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili adalah calon yang diusung PDIP. Lili bergiat dalam kegiatan LSM dimulai dari kota asalnya, Medan. Dari aktivitasnya di LSM itu dia masuk dan aktif dalam organisasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang dipimpin oleh Hendardi. Karena itu tidak usah heran, sebagai anggota Pansel KPK, tentulah Hendardi memilih Lili yang sudah lama dikadernya di PBHI. Fakta inilah yang tidak terungkap dalam uji publik di DPR dan di Pansel KPK.

Sebagai satu-satunya perempuan pimpinan KPK terpilih, nama Lili memang sudah pasti terpilih saat pansel mengajukan namanya kepada Presiden Jokowi. Sebab dari 10 calon tidak ada perempuan dan advokat. Tentu PDIP beralasan memilih Lili karena mewakili unsur perempuan dan penegak hukum dari unsur advokat. Dalam advokasi anti korupsi tidak ada yang istimewa dari Lili, pun begitu saat memimpin LPSK. Bagaimana sepak terjang Lili dalam aktivitas LSM nya bisa ditanyakan kepada para tokoh dan aktivis perempuan di Komnas HAM perempuan dan aktivis pergerakan di kota Medan. 

4. Nurul Ghufron 

Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Ghufron adalah calon yang diusung awalnya oleh Partai PKB karena memang dia kader Nadhatul Ulama (NU). Sebagai dosen di Jember, dia dikenal vokal dalam kegiatan anti korupsi. Dari 5 pimpinan terpilih, namanya memang jarang tampil di publik. Saat di test oleh DPR, Ghufron mengaku kerap dipanggil Jaksa dan Polisi sebagai saksi ahli di persidangan.

Ghufron yang merupakan anak Madura ini sejak lama berprofesi sebagai dosen dan sempat dicecar anggota Komisi III DPR soal tidak melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249. Jumlah harta ini masih jauh lebih banyak dari harta Lili Pintauli sebesar Rp 700 juta dan hebat juga seorang dosen bisa mengumpulkan harta sebanyak ini.

5. Nawawi Pomolango

Nawawi kini hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Dia memulai karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada 1992. Sebelum menjadi hakim tinggi, Nawawi menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016-2017. Dia beberapa kali bertugas mengadili perkara korupsi penting. Dia pernah mengadili perkara suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Patrialis, yang juga diwajibkan mengembalikan Rp 4 juta dan USD10 ribu ke negara. Tapi vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Nawawi juga menjadi ketua majelis hakim yang mengadili penyuap Patrialis, yaitu pengusaha Basuki Hariman. Nawawi memvonis Basuki dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Pada kasus mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Nawawi kembali memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dia divonis 4,5 tahun bui dan denda Rp200 juta. Adapun tuntutan jaksa KPK ialah hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Nawawi pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Sepak terjangnya di dunia peradilan ada dalam catatan Komisi Yudisial (KY), namun saat wartawan meminta data tentang track record Nawawi, pihak KY enggan membeberkannya. LHKPN Nawawi Pomolango terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 31 Desember 2018, sebesar Rp1,89 miliar. Nawawi dikenal relatif tegas tetapi kaku. Perlu lebih banyak belajar membangun komunikasi interaktif yang cair dan bisa diterima semua pihak.

Calon Terbaik Tapi Tak Terpilih

Ada persamaan dari 5 pimpinan KPK yang terpilih tersebut yakni sama-sama kompak saat ditanya komisi III, tidak keberatan kalau UU KPK direvisi. Kalau saja mereka berani menolak revisi UU KPK, seperti yang disuarakan para aktivis anti korupsi, tentulah Komisi III DPR tidak akan memilih mereka. Kita tunggu saja setelah dilantik Presiden, dari lima orang ini ada yang berani menolak revisi UU KPK. Kalau ada, itu artinya bagi DPR "senjata makan tuan". 

Ada satu calon pimpinan KPK, Roby Arya Brata yang sudah beberapa kali mengikuti seleksi capim KPK. Roby, Kepala Bidang di kantor Sekertariat Negara itu tak lelah untuk bertarung lagi walau tahu bahwa nasibnya pasti berujung ditangan para anggota Komisi III DPR yang mulia itu. Dia memang tak kapok untuk mencalonkan diri tanpa melakukan lobbi-lobbi politik kepada pihak manapun. Hasilnya pasti mudah ditebak, ya gagal lagi.

Profil Roby yang clean dan clear ini justru membuat anggota komisi III DPR keder. "Di Setneg saja tidak ada yang bisa mengaturnya, lantas siapa yang bisa pegang dia," ujar seorang anggota komisi III dengan nada tegas. Tapi publik pantas memberi apresiasi kepada Roby yang menunjukkan dirinya adalah petarung sejati dan tak peduli DPR mau memilihnya atau tidak. Sabar ya bung Roby tetap semangat berjuang dan Istiqomah di era jahiliyah ini.

Selain komisi III DPR, yang juga patut dikritisi adalah Pansel KPK yang harus memahami bahwa KPK saat ini  menjadi satu-satunya lembaga yang sangat dipercaya oleh publik. Sehingga sekecil apapun faktor yang bisa mengurangi kepercayaan publik seyogyanya dihindari. Ketika nanti KPK dipimpin oleh orang-orang bermasalah, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Penanganan perkara korupsi mandek, penyidik KPK rentan diteror karena tidak ada komitmen perlindungan dari pimpinannya.

Jangan sampai intimidasi dan teror kepada KPK ini akan berdampak ke masyarakat, sehingga masyarakat takut melaporkan kasus korupsi. Contoh yang paling mengemuka adalah kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan, yang sudah dua tahun dan aktor/pelakunya masih bebas berkeliaran dan malah sekarang menjadi pemimpin sebuah lembaga negara penting.

Harus diakui proses pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 kali ini menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari panitia seleksi yang bermasalah hingga para calon yang mendaftar.

Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK karena dalam nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya.

Rekam jejak yang buruk tersebut, misalnya sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan, sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik tidak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi.

Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Padahal kepatuhan ini penting sebagai wujud keteladanan bagi penyelenggara pemberantasan korupsi. Kalau sapunya sendiri sudah kotor bagaimana ia bisa membersihkan kotoran ?.

Ketiga, peronil Pansel KPK bermasalah sejak awal. Pansel dinilai telah gagal menyeleksi calon-calon pemimpin KPK yang berkualitas. Pansel tidak mengindahkan masukan dari koalisi masyarakat (atau) bahkan KPK sendiri.

KPK Tumbal dari Negosiasi Politik ?

Bulan September yang kelabu benar benar dirasakan oleh masyarakat saat ini. Di bulan yang diwarnai kemarau panjang ini, publik disuguhi oleh fakta dimana sudah lebih dari dua tahun setengah kasus Novel Baswedan belum juga ada kejelasan. Bahkan, terbetik kabar bahwa Pansel Pimpinan KPK menolak memasukkan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan dalam wawancara calon pimpinan KPK.Ada apa dibalik semua ini ?. Tim advokasi Novel Baswedan pun menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang masih memberi waktu 3 bulan bagi tim teknis untuk lakukan penyelidikan.

Di bulan September ini pula publik dikecewakan oleh sikap Presiden Jokowi yang tidak mau meninjau kembali 10 Capim KPK yang dinilai bermasalah. Presiden Jokowi menerima begitu saja daftar nama 10 calon pimpinan KPK yang diserahkan oleh Pansel Pimpinan KPK. Sementara, masyarakat dan bahkan staf KPK mengajukan protes atas daftar nama calon pimpinan yang besar dicurigai akan menggembosi KPK. Bahkan Ketua KPK, Pak Agus Rahardjo menyampaikan kekhawatiran karena daftar nama calon pimpinan KPK masih diragukan. Di sisi lain, Presiden seakan tidak bergeming dengan serangkaian protes warga yang perduli pada upaya pemberantasan korupsi.

Kecenderungan diamnya Presiden Jokowi atas protes masyarakat pada daftar capim KPK tentu menimbulkan beberapa pertanyaan soal komitmen Presiden dalam memberantas korupsi. Apalagi pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2019 tidak cukup kuat mengartikulasikan tekad memberantas korupsi. Bahkan  kalimat presiden Jokowi sangat mengganggu nurani. Ia mengatakan bahwa ukuran keberhasilan KPK bukan pada jumlah tersangka tapi skala pendidikan anti korupsi.

Kalau ukurannya seperti ini bukankah penanganan korupsi bisa dilakukan oleh ustadz atau kyai ?. Tak heran Kompas.com tanggal 5 September 2019 menulis judul "KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?" Ketua KPK  saat ini Agus Rahardjo,  juga mengatakan `KPK di Ujung Tanduk`.  Bila seseorang dengan kredibilitas seperti Pak Agus mengatakan ini, apakah kita semua tidak mengkhawatirkannya juga ? Ditambah serangkaian demo karyawan dan staf KPK serta masyarakat yang meminta perhatian Presiden dianggap sebagai angin lalu saja.

Lihatlah website resmi KPK. Betapa kelabu dan retaknya KPK saat ini. Bahkan foto penutupan lambang KPK di gedung KPK dengan kain hitam semakin menimbulkan tanda tanya. Penutupan kain hitam yang dipimpin oleh komisioner KPK, Saut Situmorang ini menunjukkan betapa isunya sangat serius.

Di bulan September ini pula publik dikejutkan dengan keinginan DPR untuk merevisi UU KPK yang sudah mengendap hampir tiga tahun di DPR karena mendapatkan banyak penolakan. Rencana revisi UU KPK itu sudah banyak penolakan dan bukan sebagai prioritas Prolegnas, tapi tiba tiba saja muncul dan diagendakan oleh DPR. Pembahasannya terkesan diam diam dan ditarget akan diselesaikan sebelum DPR periode ini mengakhiri masa jabatan.Tentu fenomena ini sangat mengherankan dan mirip dagelan. Tempo bahkan menuliskan telah terjadi konspirasi antara pemerintah (Presiden) dengan partai pemenang Pemilu untuk mematikan KPK.  

Harap diketahui saat ini dua dari tiga parta utama pemenang pemilu 2019, yaitu PDIP sebesar 19,33% dan Golkar sebesar 12,31% adalah pendukung utama pencalonan Jokowi sebagai Presiden. Tentu terdapat negosiasi-negosiasi yang mengikat kepentingan satu sama lain dalam perhelatan demokrasi 2019 yang lalu. Kepentingan Presiden adalah supaya kekuasaannya yang diduga diperoleh dengan jalan “curang” tetap bisa diselamatkan. Sementara kepentingan partai pemenang adalah agar kader-kadernya yang terancam terjerat kasus korupsi bisa juga diselamatkan.

Seperti disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo bahwa kasus korupsi terbanyak dilakukan oleh anggota DPR (dari partai pemenang). Studi ICW juga menyebutkan terdapat 254 anggota DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

KPK sudah menetapkan 11 tersangka kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (CNN Indonesia, 13 Agustus 2019).

Pada tahun 2017 terdapat daftar nama yang panjang yang memasukkan banyak nama yang diduga menerima uang dari E-KTP. Nama nama yang disebut sebut antara lain Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri), Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP), Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan juga Yasonna Laoly. Ini tentu membuat beberapa partai kebat-kebit.

KPK juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang tentu akan membawa beberapa nama penting ke dalam proses pemeriksaan. Laksamana Sukardi yang telah meninggalkan PDIP telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.Terdapat dugaan ada upaya untuk menghentikan kasus kasus raksasa yang telah dimulai oleh KPK periode saat ini, antara lain kasus E-KTP dan juga kasus BLBI, yang melibatkan banyak pihak.

Fenomena diatas kiranya yang menjadi biang keladi keanehan-keanehan yang menjadikan KPK seperti dijadikan tumbal untuk dikorbankan.  Indikasi makin kuat ketika Presiden tak mampu melindungi KPK dan tak mampu menghentikan rencana DPR untuk melakukan revisi UU KPK, yang notabene menggembosi kekuatan KPK.

Dalam konteks ini publik menilai adanya bau “persekongkolan” antara partai pemenang di DPR dengan presiden terpilih yang kemenangannya didapat dengan jalan curang. Partai pemenang diuntungkan karena kadernya bisa “diselamatkan” sementara presiden yang terpilih dengan jalan “curang” tetap aman melenggang karena mendapatkan dukungan kuat dari partai pemenang di Senayan. Jadi inilah namanya politik saling mengunci kelemahan masing-masing.

Benarkah KPK Tumbal dari Negosiasi Politik antara partai pemenang pemilu “curang” dan Presiden petugas partai? Yang pasti para aktivis anti korupsi yang kerap bersuara kencang baru sadar dari kedunguannya (meminjam kata Rocky Gerung) bahwa ternyata Presiden yang mereka dewakan dan dukung mati-matian justru berpihak kepada musuh mereka. Terima nasiblah..Ironis...

(Ali Mustofa\Roy T Pakpahan)

Share:




Berita Terkait

Komentar