Sebar Foto `Hot`, Intrik Anggota DPRD Malang Perdaya Istri Siri

Kamis, 12/09/2019 17:13 WIB
Pelaporan anggota DPRD Kabupaten Malang karena sebar foto tak senonoh dan zina (Nesiatimes.com)

Pelaporan anggota DPRD Kabupaten Malang karena sebar foto tak senonoh dan zina (Nesiatimes.com)

Jakarta, law-justice.co - Intrik KR (52), anggota DPRD fraksi PKB Kabupaten Malang memperdaya SW yang berstatus istri siri terbilang menggiurkan.

Agar bisa terus berhubungan badan, KR mengumbar janji-janji manis kepada SW. Seperti akan menikahi sah, umroh, dan mencukupi kebutuhan perempuan asal Bululawang, Kabupaten Malang, itu.

"Jadi bujuk rayu untuk mengelabuhi klien kami. Seperti mau dijanjikan umroh, dibelikan dan janji lainnya. Makanya klien kami percaya saja," ungkap Dahri Abdussalam, kuasa hukum SW seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (11/9/2019).

Untuk menyakinkan kliennya, agar bisa melayani nafsu birahi pelaku, KR secara cuma-cuma memberikan modal Rp 200 juta, kepada SW untuk usaha pasir yang digelutinya.

"Tetapi belakangan uang yang diberikan itu, dihitung utang. Karena klien kami merasa tak berhutang, tak mau membayar. KR justru mengadukan klien kami pelanggaran pidana yakni penipuan dan penggelapan," tegas Dahri.

Fakta-fakta kejahatan ini berlanjut setelah KR memotret korban dalam kondisi bugil. Nahasnya, foto bugil disebar, ketika korban menolak untuk bertemu kembali.

"Jadi klien kami sudah mengadu ke partai (PKB), tetapi beberapa hari kemudian, KR justru melaporkan klien kami terkait kasus penipuan dan penggelapan serta penyebaran konten pornografi," beber Dahri.

Polres Malang sendiri tengah mendalami pengaduan korban, untuk menyelidiki dan menemukan adanya pelanggaran pidana.

Sementara PKB Malang akan menjadwalkan untuk melakukan tabayyun, demi mengungkap secara rinci persoalan yang terjadi.

"Kami akan gelar rapat internal, menunjuk tim investigasi dan tabayyun. Agar bisa menyelesaikan persoalan ini di lingkup kepartaian. Proses hukum akan kita hormati," ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang Muslimin terpisah.

KR merupakan salah satu dari 12 kader PKB yang terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024. Ini merupakan kedua kalinya, KR menjabat sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KR (52), dipolisikan karena memotret istri siri yang dalam kondisi telanjang. Korban juga melaporkan KR atas tuduhan perzinaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar