Sakit Jantung, Eks Panglima Laskar Jihad Meninggal Dunia

Senin, 26/08/2019 07:50 WIB
Jafar Umar Thalib (indopolitika.com)

Jafar Umar Thalib (indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib meninggal dunia akibat serangan jantung pada hari Minggu kemarin. Jafar meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.

"Innalillahi wainna ilaihi rajiuun, telah berpulang ke Rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga Hunsul Khatimah," ucap Mahendradatta seperti dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan penuturan Mahendradatta, Jafar sempat dirawat sejak Rabu lalu (21/8). Namun, kesehatannya tak kunjung membaik hingga wafat pada hari ini.

"Sejak hari Rabu. Serangan jantung," ucap Mahendradatta.

Jafar Umar Thalib merupakan Mantan Panglima Laskar Jihad, organisasi Islam militan. Dia lahir di Malang, Jawa Timur pada 29 Desember 1961 silam.

Jafar pernah menerbitkan tulisan berjudul Saya Merindukan Ukhuwah Islamiyah. Dalam tulisannya itu, dia menceritakan pengalaman belajar keislaman di berbagai negara.

Dia mengaku pernah berada di Pakistan, kemudian bergabung dengan mujahidin di Afghanistan yang kala itu berperang dengan Uni Soviet.

Jafar sempat tersangkut kasus pada 2002. Dia dinyatakan bersalah karena telah memprovokasi. Dia divonis satu tahun penjara dalam kasus penghinaan Presiden Megawati Soekarnoputri, menghasut massa saat ceramah di Masjid Al-Fatah Ambon, 26 April 2002.

Pada Juli 2019 lalu, Ja`far divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus perusakan. Enam santrinya, termasuk putra Ja`far, divonis enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kasus perusakan ini terjadi di kediaman Henock Niki di Papua, Februari 2019. Pelaku adalah Ustaz Jafar Abu Thalib dan enam santrinya.

Aksi perusakan itu dipicu kemarahan Jafar dan santrinya karena terganggu dengan volume suara musik dari kediaman Henock. Volume itu mengganggu suasana tausiyahnya di masjid Muhajirin. Masjid tersebut bersebelahan dengan kediaman Henock.

Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum dan persidangan digelar di PN Makassar karena mempertimbangkan faktor keamanan. Sempat terjadi perdamaian antara ustaz Jafar selaku tergugat dan Henock Niki selaku penggugat. Keduanya bersalaman saling memaafkan di hadapan majelis hakim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar