Tarif Balik Nama Kendaraan Resmi Naik 12,5 Persen

Kamis, 22/08/2019 19:27 WIB
Polisi tilang pelanggar lalu lintas (Infopublik.id)

Polisi tilang pelanggar lalu lintas (Infopublik.id)

Jakarta, law-justice.co - Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dinaikkan DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Kenaikan ini ditetapkan seiring dengan disahkannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentan BBNKB dalam sidang paripurna.

"DalamTarif Balik Nama Kendaraan Resmi Naik 12,5 Persen membahas perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan PAD, tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa Bali dan dengan mempertimbangkan BBNKB di wilayah sekitar DKI Jakarta agar ada keseimbangan tarif antar wilayah," ujar Sereida Tambunan, anggota Bapemperda DKI yang membacakan laporan hasil pembahasan Bapemperda atas empat Raperda, salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.

Melansir dari DekanNews.com, Anggota Fraksi PDIP ini menambahkan, ada beberapa pasal yang ditambahkan pada Perda BBNKB yang baru yang tidak ada pada Perda Nomor 9 Tahun 201. Di antaranya soal kewajiban para wajib pajak (WP) BBNKB mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya yang dapat disampaikan secara online, pengenaan sanksi administrasi jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, dan perubahan tarif BBNKB.

"Penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10% diubah menjadi 12,5%," imbuhnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif BBNKB diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk merespon kenaikan target pajak dari Rp38 triliun pada 2018, menjadi Rp44 triliun pada 2019.

Ada lima jenis pajak yang diusulkan naik. Empat lainnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perubahan Perda keempat jenis pajak ini,  yakni  Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang BPHTB, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang PPJU, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang PKB, sampai hari ini belum selesai dibahas di Bapemperda.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar