Mengaku Anggota Polisi untuk Tipu Janda

Rabu, 21/08/2019 17:31 WIB
Ilustrasi Polisi Gadungan (Foto:Indopos)

Ilustrasi Polisi Gadungan (Foto:Indopos)

Jakarta, law-justice.co -  

Pemuda asal Indramayu MD (32) ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota polisi di Satuan Narkoba Polres Majalengka. Dia mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui teman perempuannya. Kini yang bersangkutan diamankan pihak Kepolisian Resort Majalengka.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BGT.A/T No Pol E 5084 PBC serta sepeda motor honda spacy No Pol A 6427 MW.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Anjun Komisaris Besar Polisi Mariyono didampingi Kasatreskrim, M Wafdan Mutaqin, kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni lalu. Saat itu tersangka MD mendatangi SW (32) di Indramayu yang kebetulan mereka berteman semasa sekolah di bangku Sekolah Dasar. Saat berkunjung MD mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian dan bertugas di Polres Majalengka pada Satuan Narkoba.

“Berdasarkan keterangan saksi SW, ketika tersangka berkunjung ke rumahnya dia mengaku sebagai anggota kepolisan di Satuan Narkoba Polres Majalengka, dia juga mengatakan saat itu tengah melakukan proses perceraian dengan istrinya yang tinggal di Babakanjawa, Majalengka. Sedangkan SW sendiri berstatus janda,” papar Kapolres.

Sejak pertemuan itu keduanya menjalin hubungan khusus, konumikasi pun dilakukan dengan cukup intens layaknya orang pacaran. Korban tidak menaruh curiga karena teman sekolah serta komunikasi yang dijalin cukup erat.

Suatu saat tepatnya Sabtu (13/8/2019) MD mengajak korban ke Majalengka dengan alasan jalan-jalan sekaligus akan diperkenalkan kepada saudaranya yang ada di Majalengka. Namun sebelum sampai di kediaman familinya, MD mengajak singgah di sebuah warung yang berada di ruas Jl Abdul Halim, kelurahan Majalengka Wetan.

Usai menikmati makanan di warung, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka terlebih dulu untuk menjenguk anaknya.

“Alasan itu bohong karena pelaku justru pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka,” ungkap Kapolres seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Disampaikan Kapolres, saat kembali menemui pacarnya, sepeda motor BGT.A/T No Pol E 5084 PBC milik korban ditukar pelaku dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku. Hanya tiba di warung tersangka malah meminta temannya SG untuk mengantarkan korban pulang ke Indramayu Indramayu.

Tidak dijelaskan kenapa sepeda motornya ditukar, namun sejak itu tersangka tidak pernah menemui ataupun mengontaknya melalui sambungan telefon. Akhirnya korban berupaya menelusuri keberadaan tersangka serta perilakunya, hingga berakhir dengan melaporkan tersangka ke kepolisian..

“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan sekarang sudah tahap penyidikan, tersangka juga langsung diamankan.” ungkap Kapolres.

MD akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar