Dari PHK Massal hingga Intimidasi, SP Kecam Direksi LKBN Antara

Minggu, 18/08/2019 07:01 WIB
Logo Antara (Bangkatengahkab.go.id)

Logo Antara (Bangkatengahkab.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 32 karyawan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (Perum LKBN Antara) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja (SP) Antara mengecam kebijakan PHK oleh direksi karena kebijakan itu dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas.

Melansir Tirto.id, Ketua SP Antara Abdul Gofur menduga dalam proses PHK ini karyawan mendapat intimidasi dan tidak diberikan haknya berupa kompensasi yang layak.

"Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Gofur di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Untuk itu, ia mengatakan, SP Antara secara tegas menolak hal ini.

"PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Perum LKBN Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut," kata Gofur.

Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak.

Di sisi lain, kata dia, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

"Mengingat kemudhoratan kebijakan PHK Paksa ini, kami meminta direksi membatalkan kebijakan PHK Paksa kepada karyawan yang menolak karena UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan sepihak," katanya.

Ia mengatakan, UU 13 Tahun 2003 itu juga mengamanatkan mutlaknya kesepakatan antara kedua belah pihak, serta dilakukan tanpa paksaan dan apalagi intimidasi.

"SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH Aspek Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara itu.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar