NKRI Bersyariah, PA 212: Jangan `Lebay` dengan Istilah

Selasa, 13/08/2019 08:33 WIB
Ketua PA 212 Haikal Hassan (Finroll.com)

Ketua PA 212 Haikal Hassan (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - NKRI bersyariah dinilai hanya istilah dan tak lantas bertentangan dengan Pancasila, kata Ketua PA 212 Haikal Hassan.

Menurut Haikal, NKRI bersyariah merujuk pada pengertian bangsa Indonesia yang tetap taat pada syariat Allah.

"Enggak ada bertentangan. Itu cuma istilah. Jangan mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak," ujar Haikal saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Melansir CNN Indonesia, Haikal meminta agar istilah syariah tak dimaknai secara berlebihan. Istilah itu, menurutnya, sudah sering digunakan dalam kegiatan sehari-hari.

"Apa kamu enggak merasakan hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, pembiayaan syariah, pernikahan juga syariah. Istilah saja itu," katanya.

Istilah ini sebelumnya muncul dalam ijtimak ulama IV yang digelar beberapa waktu lalu. Ijtimak ini menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.

NKRI syariah ini diklaim tetap mendasarkan pada Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Penolakan pun muncul dari berbagai pihak. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid alias Gus Sholah meminta agar penyebutan NKRI tak perlu menggunakan embel-embel syariah.

Namun Gus Sholah menegaskan, penolakan terhadap istilah NKRI bersyariah itu tak lantas membuatnya anti syariah Islam. Menurutnya, tanpa menggunakan istilah NKRI bersyariah pun masyarakat dapat menjalankan syariah Islam dengan baik.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar