FPI Ingin Bahas Khilafah, Kemendagri: Syaratnya Lengkap Dulu!

Kamis, 08/08/2019 13:58 WIB
FPI (jogjainside.com)

FPI (jogjainside.com)

law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) mengajak pemerintah berdialog ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Dialog juga dilakukan untuk meluruskan makna `khilafah` dalam AD/ART FPI.

Merespons itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izinnya terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan, barulah FPI bisa berdialog dengan pemerintah.

"Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. tapi syaratnya dilengkapi dulu. karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan dan itu masih kurang lima," kata Hadi di Kemendagri seperti dikutip dari okezone, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Hadi menuturkan, beberapa syarat yang belum dilengkapi FPI di antaranya perihal mekanisme pengananan konflik internal, AD/ART yang belum tertandatangani, dan lain sebagainya.

"Jadi kalau soal ngobrol gampang. Kita ngobrol panjang kalau syaratnya nggak dikompliti kan enggak akan selesai," tandasnya.

"Ya jangan dulu. Itu dilengkapi dulu. Setelah itu baru ngobrol ya. Kita undang apa yang dimaksud dengan definisi apakah khilafah, apakah apa. Tapi kalau itu ndak dilengkapi kan tidak bisa ya. Tidak bisa. Jadi harus dilengkapi dulu," sambung Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan, dalam perpanjangan izin terdaftar FPI, yang dibutuhkan sekarang bukanlah dialog. Tetapi FPI diminta melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian barulah diberi ruang untuk memberikan penjelasan soal definisi khilafah yang dimaksud.

"Ya, bukan perlu dialog ya. Ini tidak membutuhkan dialog. Lengkapi dulu. Kalau lengkapi persyaratannya sudah lengkap baru, nanti lah bahwa nanti kaitannya dengan dia akan menjelaskan, itu kan ada tim untuk melakukan verifikasi," pungkasnya. 

(Tim Liputan News\Tim Liputan News)

Share:




Berita Terkait

Komentar