Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Demi Kurangi Polusi

Jum'at, 02/08/2019 10:57 WIB
Polusi udara di Jakarta. (Foto: National Geographic Indonesia)

Polusi udara di Jakarta. (Foto: National Geographic Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Aturan ini mengatur dua kebijakan, yakni perluasan kawasan ganji-genap dan penaikan tarif parkir di wilayah yang dilalui angkutan umum.

Kendati, Anies belum menentukan kawasan mana saja yang bakal jadi perluasan kebijakan ganjil-genap.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian instruksi Anies dalam Ingub dilansir CNN Indonesia pada Jumat (2/8/2019).

Dalam Ingub, Anies baru meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur baru tentang ganjil genap.

Mantan Mendikbud itu juga menginginkan kenaikkan tarif parkir di wilayah-wilayah yang dilalui oleh angkutan umum mulai dari 2019. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.

Ia juga ingin menerapkan kebijakan congestion pricing pada 2021 mendatang. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing.

Congestion pricing sendiri adalah pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan. Congestion pricing juga dikenal dengan istilah electronic road pricing (ERP). Rencananya, congestion pricing atau ERP bakal diterapkan di Jakarta pada akhir 2019 mendatang.

Selain kebijakan mengenai tarif parkir dan perluasan ganjil genap, Anies juga ingin memperketat pengawasan terhadap sumber penghasil polusi udara. Misalnya cerobong industri aktif yang berada di wilayah DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta agar melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 bulan pada seluruh cerobong industri aktif dan mempublikasikan hasilnya," mengutip instruksi Anies.

Diketahui beberapa waktu terakhir situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual, menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Karenanya, isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.

Anies menjadi salah satu pihak yang digugat oleh sekitar 31 warga karena polusi udara di Jakarta. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar