Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Presenter TVRI

Selasa, 23/07/2019 11:04 WIB
Polisi mengangkut kantong jenazah Abu Saila. (Sumber: Kompas.com)

Polisi mengangkut kantong jenazah Abu Saila. (Sumber: Kompas.com)

Kendari, law-justice.co - Kepolisian menyatakan pembunuhan presenter TVRI Sulawesi Tenggara, Abu Saila alias Aditya (55) dipicu rasa sakit hati. Motif ini terungkap setelah Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29) sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Selanjutnya, polisi menggali keterangan dari pelaku. Berdasarkan pengakuan, pembunuhan didorong kekesalan pelaku terhadap korban.

"Pelaku merasa sakit hati, karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik," papar Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019).

"Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," lanjut Jemi.

Tim kepolisian mencokok Achfi di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu (21/7/2019) siang.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menerangkan, pelaku mendatangi kos tersebut untuk meminta uang kepada kekasihnya. Sementara pelaku tinggal di BTN Medibrata Baruga.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat. Keduanya berkawan sejak satu tahun lalu.

Namun penyidik belum mengungkap apakah keduanya menjalin hubungan asmara atau tidak.

Korban dieksekusi dalam mobil, di tengah perjalanan saat berada di di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga--lokasi ditemukannya jenazah.

Dilansir Tribun Timur, jenazah Abu Saila mulanya ditemukan secara tak sengaja oleh warga setempat, Dija (40). Berawal dari kecurigaan, Dija kaget saat mendapati sesosok tubuh tak bernyawa yang sudah berlumuran darah di dalam selokan.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan seperti dikutip Kompas.com, korban Abu Saila awalnya menjemput pelaku Achfi di depan Rumah Makan Pendowo Jalan Abu Nawas di Kota Kendari, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 19.30 WITA.

"Korban bersama pelaku berkeliling dan korban mengajak untuk pergi ke rumah pelaku di BTN Medibrata II Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun ia menolak, karena banyak orang," ungkap Diki.

Kemudian, Abu Saila mengemudikan mobilnya ke Jalan Syech Yusuf I, Korumba, Mandonga. Di sinilah titik eksekusi sekaligus kemudian lokasi ditemukannya mayat.

Di sana, korban menghentikan laju mobilnya. Saat itulah, korban disebut berniat melakukan tindakan yang dianggap pelaku sebagai bentuk pelecehan. Merasa hendak dilecehkan korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya.

"Pelaku bertanya kepada korban: kau mau lecehkan saya kah?. Korban kemudian menjawab: saya sayang sama kita. Pelaku kembali menjawab: kau kurang ajar," kata Diki menirukan.

"Setelah itu, masih di dalam mobil, pelaku langsung menikam perut korban satu kali," sambungnya lagi.

Menurut Diki, korban awalnya berhasil keluar dari mobil dengan perut masih tertancap pisau. Namun, langsung mencabut pisau itu dan mencoba balik menikam pelaku.

Tapi, pelaku berhasil merebut pisau lalu kembali menusuk korban berkali-kali. "Saat itu korban sempat berteriak minta tolong," ungkap Diki.

Akibat perbuatan tersebut, Achfi terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," kata Jemi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan saat mengeksekusi korban dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan korban.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar