Pemerintah Bentuk Pasukan Khusus Gabungan 3 Matra TNI
Latihan Gabungan 3 Matra (Korem 011/Lilawangsa)
law-justice.co - Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari gabungan tiga matra yakni darat, laut, dan udara. Koopssus tersebut hanya memilih prajurit terbaik perwakilan setiap matra.
Pembentukan Koopssus itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.Melansir dari Merdeka.com, pertimbangan dibentuknya Koopssus TNI ini dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," demikian bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7/2019).Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1."Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:a. unsur pimpinan: Panglima TNI.b. unsur pembantu pimpinan:1. Staf Umum TNI2. Inspektorat Jenderal TNI3. Staf Ahli Pimpinan TNI4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI5. Staf Intelijen TNI6. Staf Operasi TNI7. Staf Personalia TNI8. Staf Logistik TNI9. Staf Teritorian TNI10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNIc. unsur pelayanan:1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI2. Pusat Pengendalian Operasi TNI3. Sekretariat Umum TNI4. Detasemen Markas Besar TNId. Badan Pelaksana Pusat:1. Sekolah Staf dan Komando TNI2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI3. Akademi TNI4. Badan Intelijen Strategis TNI5. Pasukan Pengamanan Presiden6. Badan Pembinaan Hukum TNI7. Pusat Penerangan TNI8. Pusat Kesehatan TNI9. Polisi Militer TNI10. Badan Perbekalan TNI11. Pusat Pembinaan Mental TNI12. Pusat Keuangan TNI13. Pusat Sejarah TNI14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian16. Pusat Pengkajian Strategi TNI17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI18.Pusat Kerjasama Internasional TNI19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat23. Satuan Siber TNI24. Komando Operasi Khusus TNIe. Komando Utama Operasi TNI:1. Komando Pertahanan Udara Nasional2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat4. Komando Pasukan Khusus5. Komando Daerah Militer6. Komando Armada7. Komando Lintas Laut Militer8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara"Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan," bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.
Share:
Tags:




Komentar