Pemerintah Bentuk Pasukan Khusus Gabungan 3 Matra TNI
Minggu, 21/07/2019 15:03 WIB
Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari gabungan tiga matra yakni darat, laut, dan udara. Koopssus tersebut hanya memilih prajurit terbaik perwakilan setiap matra.
Pembentukan Koopssus itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.
Melansir dari
Merdeka.com, pertimbangan dibentuknya Koopssus TNI ini dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," demikian bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7/2019).
Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.
Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI
2. Inspektorat Jenderal TNI
3. Staf Ahli Pimpinan TNI
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI
5. Staf Intelijen TNI
6. Staf Operasi TNI
7. Staf Personalia TNI
8. Staf Logistik TNI
9. Staf Teritorian TNI
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI
3. Sekretariat Umum TNI
4. Detasemen Markas Besar TNI
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
3. Akademi TNI
4. Badan Intelijen Strategis TNI
5. Pasukan Pengamanan Presiden
6. Badan Pembinaan Hukum TNI
7. Pusat Penerangan TNI
8. Pusat Kesehatan TNI
9. Polisi Militer TNI
10. Badan Perbekalan TNI
11. Pusat Pembinaan Mental TNI
12. Pusat Keuangan TNI
13. Pusat Sejarah TNI
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI
18.Pusat Kerjasama Internasional TNI
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
23. Satuan Siber TNI
24. Komando Operasi Khusus TNI
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
4. Komando Pasukan Khusus
5. Komando Daerah Militer
6. Komando Armada
7. Komando Lintas Laut Militer
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara
"Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan," bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.
Komentar