Mangkir Lagi, KPK Pertanyakan Komitmen Mendag Enggartiasto

Kamis, 18/07/2019 22:34 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Tempo)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Tempo)

law-justice.co - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali mangkir untuk diperiksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang menjerat Anggota Komis VI DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK mempertanyakan komiten Kementerian Perdagangan dan Enggartiasto karena tidak memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya.

Enggartiasto sejatinya akan diperiksa hari ini, sebagai saksi untuk tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya telah mendapat konfirmasi bahwa Enggartiasto bisa hadir hari ini. Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, yakni pada 1 Juni 2019 dan 8 Juli 2019.

“Sampai kemarin sebenarnya kami masih berpegangan pada surat tertanggal 3 Juli 2019 yang dikirim oleh pihak Kementerian Perdagangan pada KPK,” kata Febri dalam keterangannya pada Kamis (18/7/2019).

Dalam pemberitahuan tersebut, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa Enggartiasto akan memenuhi panggilan KPK pada tanggal 18 Juli 2019.

“Namun tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan mendadak ke luar negeri hari ini,” ucap Febri.

KPK menyayangkan ketidakhadiran Enggartiasto karena yang bersangkutan memiliki peran penting dalam proses penyidikan kasus suap di lingkaran Bowo Sidik. Sebagai pejabat publik, lanjut Febri, Enggartiasto semestinya memberikan contoh dan kepatuhan terhadap hukum.

KPK menilai, kehadiran pejabat negara dalam kasus tindak pidana korupsi seharusnya mampu menjadi prioritas, karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. Febri menyindir beberapa saksi lainnya dari unsur Kementerian Perdagangan yang juga kerap mangkir.

“Kami mempertanyakan komitmen pihak Kementerian Perdagangan dalam mendukung pemberantasan korupsi. Saksi-saksi yang tidak hadir saat dipanggil, selain Menteri Perdagangan, juga pejabat-pejabat lain di Kementerian Perdagangan,” tegas dia.

KPK mengingatkan, jangan sampai ada kesan di publik bahwa Kementerian Perdagangan sengaja menghindari proses pemeriksaan dengan berbagai alasan.   

Enggartiasto diduga terlibat dalam perkara suap Bowo Sidik, sebab namanya disebut sebagai salah seorang yang memberikan uang senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Enggartiasto kepada Bowo Sidik dalam rangka memuluskan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku pada 2017 lalu.

“Pemeriksaan ini ditujukan agar Menteri mengklarifikasi pada penyidik, apakah benar pernah memberikan secara langsung atau tidak langsung atau tidak pernah memberikan gratifikasi atau bahkan tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Febri.

Karena kembali mangkir, KPK tengah mempertimbangkan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk pendalaman kasus ini. Selain Enggar, KPK hari ini telah memeriksa enam saksi lainnya, yakni Aan Ikhyaudin (Komisaris PT Fahreza Duta Perkasa), Widodo (Dirut PT Fahreza Duta Perkasa), Isdianto (Direktur PT Fahreza Duta Perkasa), Hendy Putra S (Direktur PT Telaga Gelang Indonesia), M. Irham Harahap (Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia), dan seorang swasta bernama Azwir Dainy Tara.

“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Menteri Perdagangan untuk menyampaikan Informasi yang benar menurut yang bersangkutan,” imbuh Febri.

Bowo Sidik terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK pada 27 Maret lalu bersama barang bukti uang pecahan dengan nilai total Rp 8 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai "serangan fajar" untuk memenangkan dirinya dalam Pemilu Legislatif 17 April 2019.

Setelah ditelusuri, KPK menduga uang tersebut sudah lama dipersiapkan oleh Bowo. Salah satu sumber uang itu diduga berasal dari suap yang dilakukan oleh pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). KPK sedang menelusuri sumber dana lainnya, termasuk dari Mendag Enggartiasto.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bowo Sidik, Indung, dan General Manager Commercial PT HTK Asty Winasti.

(Januardi Husin\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar