Menyamar Jadi TNI, Pria Ini Berhasil Tiduri 16 Perempuan

Minggu, 30/06/2019 15:55 WIB
TNI Gadungan di Mojokerto (Kompas.com)

TNI Gadungan di Mojokerto (Kompas.com)

Mojokerto, law-justice.co - Eko Tugas Saputra (33) tersangka penipuan dengan cara menyamar menjadi anggota TNI AL ditangkap oleh Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Dalam aksi penipuannya, dia telah berhasil meniduri sebanyak 16 perempuan dan menguras harta benda para korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin, Jumat (28/6/2019).

Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya. Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," kata Fery.

Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berakhir di kamar hotel. Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan dan jam tangan, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar