Konferensi Pers Barang Bukti OTT Jaksa Kejati

by Deni Hardimansyah.Sabtu, 29/06/2019 19:34 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (AWN), pihak swasta (SPE) dan pengacara (AVS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika.


 

Share:




Berita Terkait

Komentar