Putusan MK Dapat Lebih Cepat dari Ketentuan
Hakim MK (antikorupsi.org)
Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dapat dipercepat dari yang diagendakan semula, yakni pada Jumat (28/6/2019). Dia menilai percepatan putusan ini tergantung dari kesiapan hakim MK.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," kata Fajar saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).Baca juga : Ini Daftar Koalisi Terbaru Prabowo-Gibran
Dikatakan Fajar jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.
Share:
Tags:
Komentar