Ustad Rahmat Baequni Diciduk Polda Jabar Dugaan Sebar Hoaks

Jum'at, 21/06/2019 12:22 WIB
 Penceramah yang terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni (Foto: Okezone)

Penceramah yang terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni (Foto: Okezone)

Bandung, law-justice.co - Penceramah Rahmat Baequni yang diduga menyebar hoaks dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa, pada Kamis (20/6) malam, setelah mengisi ceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.

Orang terdekat Rahmat, Reza membenarkan bahwa Rahmat semalam tadi telah dibawa oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan.

"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," ungkap Reza di Bandung, Jumat (21/6).

Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat sempat menyampaikan permintaan maafnya atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, saat itu ia hanya mengutip dari apa yang beredar di media sosial terkait kabar KPPS yang meninggal diracun tersebut

"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat saat ditemui di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, Kamis malam.

Sebelumnya hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni .

Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut karena video tersebut diduga berlokasi di daerah Jawa Barat.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar