Wiranto Akui Belum Semua Tuntutan MoU Helsinki Terselesaikan

Selasa, 18/06/2019 17:12 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Foto: Sinar Harapan)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menilai adanya wacana referendum Aceh karena belum semua tuntutan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terselesaikan. Dengan demikian, pemerintah akan segera membicarakan terkait hal ini dalam waktu yang dekat.

"Mungkin memang ada tuntutan tentang MoU Helsinki yang belum terselesaikan," kata Wiranto ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia mengaku sudah mengecek ke Kemendagri, namun memang masalah teknis dan bukan karena keengganan pemerintah pusat.

"Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, dan belum selesai," kata Wiranto tanpa menyebutkan hal teknis apa yang belum terselesaikan.

Pertemuannya dengan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf pun batal dilakukan pada Selasa ini lantaran Muzakir tengah mengikuti rapat KONI.

"Saya rencanakan lagi kalau ada waktu yang baik. Saya pikir tidak ada masalah, bertemu atau tidak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataan nya soal referendum itu dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian NKRI yang tak terpisahkan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Wiranto pun menegaskan tidak ada kekhawatiran soal referendum karena referendum tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia.

"Aturan soal referendum sudah dicabut baik Tap MPR nya maupun UU nya juga sudah tidak ada. Jadi, tidak perlu takut," kata Wiranto.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar