Agung Podomoro Berupaya untuk Melanjutkan Reklamasi di Pulau G

Selasa, 18/06/2019 07:00 WIB
Pulau Reklamasi (Okezone News)

Pulau Reklamasi (Okezone News)

Jakarta, law-justice.co - PT Agung Podomoro Tbk. sedang berupaya untuk bisa melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta. Emiten berkode APLN ini tengah melengkapi dokumen perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G melalui anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Direktur Keuangan APLN Caesar M. Dela Cruz mengungkapkan perusahaan properti ini sedang dalam proses melengkapi dokumen perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Proyek Reklamasi Pulau G tidak dicabut, kata dia, saat ini perusahaan sedang melakukan perpanjangan.

Adapun putusan pengadilan terhadap Pulau G telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perseroan telah diberikan izin sampai saat ini tidak melanggar prosedur administrasi, dan UU dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi. Reklamasi Pulau G dilaksanakan oleh anak usaha PT MWS.

“Kami melakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Di Pulau G, kami sudah kerjakan hampir 70 persen dari bangunan pulau, tinggal proses administrasi pulau,” tambah Direktur Utama APLN Cosmas Batubara, Senin (17/6/2019) seperti dikutip dari Bisnis.

Sementara itu, Direktur APLN Paul Christian Ariyanto mengungkapkan, perseroan melakukan langkah-langkah hukum untuk Pulau F dan I. Sedangkan, untuk Pulau G perseroan masih melakukan proses pelaksanaan reklamasi dengan cara melengkapi dokumen.

Pada kuartal I/2019, JKP mencatatkan aset reklamasi senilai Rp515,84 miliar, terutama terdiri dari beban-beban untuk memperoleh ijin reklamasi, biaya untuk melakukan kajian, pembuatan master plan dan melakukan perencanaan-perencanaan, serta beban kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi yang disyaratkan dalam izin reklamasi.

Sumber: Bisnis Indonesia

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar