Kuasa Hukum Kubu 02 Minta LPSK Lindungi Hakim MK

Minggu, 16/06/2019 17:20 WIB
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade

Jakarta, law-justice.co - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menjamin keamanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini agar Hakim MK dapat terlepas dari ancaman serta intervensi dalam memutuskan sengketa Pilpres lalu.

"Tim hukum Prabowo-Sandi mendorong LPSK lindungi seluruh hakim MK dalam memutuskan sengketa Pemilu," kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan LPSK.

"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK," kata Andre seperti dikutip dari Antara.

Setidaknya, lanjut dia, hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.

Namun, kata politikus Gerindra ini, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi.

Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.

"Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," tuturnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar