Cekik Petugas KPPS, Pemuda Jakut Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Kamis, 13/06/2019 06:43 WIB
Terdakwa Ivan Valentino yang mencekik anggota KPPS (Foto: ANTARA)

Terdakwa Ivan Valentino yang mencekik anggota KPPS (Foto: ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Pemilih yang nekad mencekik seorang anggota KPPS di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, kini menghadapi ancaman hukuman 3 bulan penjara, Rabu (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dan Doni Boy Faisal Panjaitan menyatakan, terdakwa Ivan Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Doni Boy Faisal Panjaitan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ramses Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara.

JPU minta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan  pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga mendapat putusan vonis.

"Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara akan terus mengawasi perkara ini hingga vonis untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan pemilu," kata Benny saat dikonfirmasi, Rabu.

Benny berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat memberikan efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu baik personil KPU maupun Bawaslu di wilayah hukum Jakarta Utara.

Seorang pemilih pafa Pemilu 17 April 2019 bernama Ivan Valentino diamankan petugas akibat menimbulkan gangguan ketertiban saat berlangsungnya pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Benny mengatakan Ivan melakukan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol, dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar