Laporan Gratifikasi ke KPK, dari Uang Dolar dan Gula Berton-ton

Senin, 03/06/2019 18:40 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fakta.co)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fakta.co)

[INTRO]

Laporan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau lebaran sudah mulai diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga kini, KPK sudah menerima 44 laporan gratifikasi. 

Mengutip Skalanews, hadiah yang diterima oleh pegawai negeri ini bervariasi. KPK kini sudah menerima laporan gratifikasi berupa pemberian 1 ton gula dan uang sejumlah 1.000 Dolar Singapura (SGD) dari salah satu Pemerintah Daerah (Pemda).

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/5/2019).

Laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementerian, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari 44 laporan tersebut ada pula pemberian hadiah berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," sambungnya.

Terhadap seluruh laporan tersebut, sambung Febri, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar