Jika Terjadi Kecurangan, Tak Semuanya Pemilu Ulang

Senin, 27/05/2019 12:40 WIB
Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Cendana (Undana) Kupang, Dr.Johanes Tuba Helan, M.Hum (Foto: Antara)

Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Cendana (Undana) Kupang, Dr.Johanes Tuba Helan, M.Hum (Foto: Antara)

Kupang, law-justice.co - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menduga telah terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Itulah alasan mereka mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma,ruf  Amin atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang secara keseluruhan jika kecurangan itu terbukti.

Namun, mengutip Antara, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan mengatakan, tidak mungkin dilaksanakannya Pemilu ulang secara keseluruhan, karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.

"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Senin (27/5/2019).

Tuntutan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi seperti yang diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945  yaitu KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu ulang hanya mungkin terjadi ditempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan,” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar