Polisi Tangkap Mustofa Nahra karena Cuitannya Dianggap Bikin Onar

Minggu, 26/05/2019 17:30 WIB
Politikus PAN, Mustofa Nahra (Foto: Twitter)

Politikus PAN, Mustofa Nahra (Foto: Twitter)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya jadi tersangka dan sudah ditangkap terkait cuitan hoaks di twitter soal kerusuhan 22 Mei 2019. Polri menyebut cuitan tersebut telah menimbulkan keonaran.

"Cuitannya buat onar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5/2019).

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Sebelumnya, di media sosial, memang ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, dalam cuitan selanjutnya, akun Twitter @AkunTofa sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Kombes Rickynaldo mengatakan Mustofa ditangkap di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Mustofa lalu dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. Pemeriksaannya baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

"Ini lagi pemeriksaan. Jam 03.00 WIB dia ditangkap. Jam 04.00 WIB sahur, jam 05.00 WIB subuhan, tidur dulu, baru sekarang mulai periksa," jelas Kombes Rickynaldo.

Kombes Ricky menambahkan, Mustofa masih diperiksa. Sementara Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar