Masih di Luar Negeri, Menteri ESDM Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 20/05/2019 15:30 WIB
Menteri ESDM, Ignatius Jonan (Foto: ITS)

Menteri ESDM, Ignatius Jonan (Foto: ITS)

Jakarta, law-justice.co - Menteri ESDM Ignatius Jonan kembali mangkir dari panggilan KPK. Dia harusnya hadir untuk bersaksi soal kasusnya Dirut PLN Sofyan Basir yang terlibat suap PLTU Riau 1, Senin (20/5).

"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (20/5).

Jonan sebelumnya dipanggil penyidik KPK pada Rabu (15/5). Namun pada panggilan itu dia tak memenuhinya karena sedang melakukan tugas di luar negeri.

Febri menyebut, Jonan akan kembali dijadwalkan pada Senin (27/5) pekan depan.

Selain diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Jonan juga akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Sebagaimana yang dilansir dari Kumparan.com, KPK berharap Jonan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)," kata Febri.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar