KPK Sita Ratusan Juta dari OTT Hakim di Balikpapan

Sabtu, 04/05/2019 10:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Jawapos)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur. "Sekitar 100 Jutaan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).

Lebih jauh Febri mengatakan, uang tersebut disinyalir merupakan suap ke Hakim agar terdakwa kasus penipuan dokumen tanah bisa bebas.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Febri

Febri menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang tersebut, setelah tim mendapatkan laporan akan terjadi transaksi uang. Kemudian, saat dilakukan pengintaian, tim menemukan bukti awal terkait akan adanya penyerahan uang.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," terangnya.

Pada operasi kali ini, KPK menangkap lima orang diantaranya Hakim, dua pengacara, panitera muda, dan pihak swasta.

Saat ini, kelima orang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur. Rencananya, KPK akan membawa sejumlah orang yang diamankan tersebut besok pagi.

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

(Nebby Mahbubir Rahman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar