KPK Proses Fakta Sidang Menpora Terima Suap KONI

Kamis, 25/04/2019 21:58 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Merdeka)

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses munculnya fakta persidangan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi ikut disebut terima uang suap dana hibah KONI.

“Ada pengujian berlapis yang juga harus dilakukan,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Febri menjelaskan, salah satu yang akan diuji, yakni dengan mencocokan keterangan saksi tentang adanya aliran dana ke Imam Nahrowi, dengan sejumlah alat bukti.

"Dalam persidangan banyak kasus itu sering muncul pihak-pihak lain, nama-nama pihak lain, dan termasuk bukti-bukti yang lain. Soal cukup atau tidak cukup itu ada proses lanjutan yang harus dilakukan,” kata Febri.

Dari hasil analisa tersebut, nantinya Jaksa penuntut akan memberikan ke Pimpinan KPK untuk dieksekusi apakah layak ditingkatkan ke penyidikan.

“Jaksa penuntut umum juga membuat analisi dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, saat persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

 Dalam daftar itu salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial `M` itu adalah menteri dalam hal ini Menpora Imam Nahwari.

Sementara Imam Nahrawi sendiri, membantah telah menerima uang tersebut.

(Nebby Mahbubir Rahman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar