Pemilik Kartu Kredit Meninggal, Tagihan Siapa yang Bayar?

Minggu, 28/04/2019 11:23 WIB
Ilustrasi ( (Upgraded Points)

Ilustrasi ( (Upgraded Points)

law-justice.co - Salah satu produk bank yang paling banyak diminati adalah kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Untuk mendapatkan pinjaman uang tersebut, syaratnya ringan, meski bunganya termasuk besar, sekitar empat persen per bulan.

Kartu kredit dan KTA pada dasarnya adalah utang, dalam konteks ini yaitu sejumlah uang yang dipinjam dari bank. Jadi, apabila debitur meninggal dunia, utang harus tetap dibayar melalui ahli warisnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Berikut cara yang harus yang ditempuh jika menjadi ahli waris debitur kartu kredit atau KTA yang sudah meninggal:

Langkah pertama, ahli waris harus datang ke kantor bank yang menerbitkan kartu kredit atau KTA. Untuk membuktikan bahwa ahli waris adalah sah dari pihak debitur, pihak bank akan meminta beberapa dokumen yaitu:   

  1. Bukti Ahli Waris berupa:
    1. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani para ahli waris dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
    2. Surat Keterangan Waris yang memuat nama-nama ahli waris dari nasabah (pewaris). Dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia bagi warga negara Indonesia penduduk asli. Bagi warga negara Indonesia  keturunan Tionghoa, dan dibuat oleh notaris.
    3. Penetapan Pengadilan Agama untuk pewaris yang beragama Islam. (4) Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Agama (jika terjadi sengketa).
  1. Bukti Kematian Nasabah:
    1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; atau
    2. Surat Keterangan Kematian atau Pemeriksaan Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit; atau
    3. Akta Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat; atau
    4. Certificate of Death (jika nasabah meninggal di Luar Negeri) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang setempat dan dilegalisir oleh kedutaan besar/konsulat jenderal/kantor perwakilan RI di negara yang bersangkutan; atau
    5. Penetapan Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia dan oleh karenanya timbul hak dan kewajiban waris.
  1. Bukti Identitas Nasabah (Pewaris) dan Ahli Waris:
    1. Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia ; atau
    2. Paspor; atau
    3. Surat Ijin Mengemudi (SIM); atau
    4. Dokumen bukti identitas lainnya.

Jika ahli waris tidak bersedia menyelesaikan pembayaran utang dari pewaris, maka peraturan akan mengacu pada Pasal 1045 KUH Perdata yang berbunyi: Tidak ada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh padanya.

Artinya, ahli waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang pewaris), dimana penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Jika ahli waris menolak warisan, maka dianggap tidak pernah menjadi  ahli waris.

Untuk menyelesaikan masalah ini, ahli waris yang menolak harus datang ke kantor bank yang menerbitkan kartu kredit atau KTA. Bila terjadi ketidaksepakatan antara bank dan ahli waris, bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun jika tetap belum ada titik temu, nasabah bisa memilih jalur hukum atau pengadilan untuk membereskan masalah tersebut. (Dari berbagai sumber)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar