Banyak Petugas KPPS yang Meninggal, Jokowi Diminta Turun Tangan

Minggu, 21/04/2019 19:03 WIB
Foto: law-justice.co/Robinsar Nainggolan

Foto: law-justice.co/Robinsar Nainggolan

[INTRO]
Meninggalnya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, menjadi perhatian sejumlah pihak. Waktu kerja yang begitu lama dan menguras tenaga menyebabkan mereka kelelahan hingga beberapa sampai meninggal dunia.
 
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, ikut prihatin dengan situasi tesebut.  Dilansir suara.com, dia meminta pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk memberikan kompensasi bagi petugas KPPS yang meninggal dan sakit. 
 
"Para petugas yang menjadi korban jiwa dan yang sakit atau pun luka karena kecelakaan kerja harusnya negara memberi kompensasi yang sepadan," kata Titi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2019).
 
Titi mengatakan banyak dari petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia karena kelelahan. Namun, terhadap hal itu, hingga kini dia belum melihat pemerintah turun tangan untuk menanganinya.
 
Meninggal karena kerja menurut Titi adalah suatu alasan yang wajar agar kompensasi tersebut diterima oleh petugas KPPS ataupun keluarganya.
 
"Presiden (Jokowi) saya kira bisa ambil tindakan cepat, untuk itu dengan tidak mempersulit mekanisme. "Intinya adalah ini problem nyata yang kita hadapi. Apa yang mereka lakukan sebenarnya bukan hanya kontribusi untuk pemilu, tapi juga untuk negara," tandasnya.
 
Sejumlah petugas KPPS diketahui meninggal karena harus menjalankan tugasnya untuk merampungkan pengitungan suara pada Pemilu 2019. Pemilu serentak yang memakan banyak waktu membuat mereka kelelahan hingga ada yang meninggal dunia.
 
Sebenarnya tidak hanya petugas KPPS saja yang menjadi korban akibat Pemiku serentak ini. Sejumlah anggota Polri juga ikut menjadi korban.
 
Terhadap hal ini KPU sudah menegaskan bahwa petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat jaminan asuransi. Mereka hanya diupah atas waktu dan tenaga yang mereka berikan selama proses Pemilu berjalan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar