Pengungsi Gempa Palu di Tenda Rentan Pelecehan Seksual

Jum'at, 29/03/2019 13:37 WIB
Pengungsi gempa Palu di tenda (Foto: Tribun)

Pengungsi gempa Palu di tenda (Foto: Tribun)

Palu, law-justice.co - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyebutkan pengungsi di tenda-tenda korban gempa, tsunami dan likuefaksi masih rentan korban pelecehan seksual.

"Sejauh ini kami sudah menangani kurang lebih 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di shelter pengungsian," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palu Irmayanti Petalolo, di Palu, Jumat (29/3).

Menurutnya, kasus pelecehan seksual maupun kekerasan tidak terhindarkan di tempat-tempat pengungsian dikarenakan situasi yang tidak kondusif serta tidak adanya ruang privasi.

Dari data dimiliki pihaknnya, kasus pelecehan seksual dan kekerasan didominasi di shelter pengungsian Kelurahan Pantoloan sebanyak tuju kasus.

"Kasus mengintip orang mandi sering terjadi di shelter pengungsian, hal-hal seperti ini sangat menganggu dan meresahkan," ucapnya.

Bukan hanya itu, kasus percobaan pemerkosaan pun mulai terjadi pascabencana. Sehingga pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban bencana.

Guna meminimalisir tindakan yang melanggar norma susila, pihaknya telah menyediakan tenda ramah perempuan dan anak di hampir semua shelter pengungsian di Kota Palu, termasuk tenda remaja yang disediakan mitra DP3A di titik pengungsian Kelurahan Balaroa dan Petobo.

Dikemukakannya, tenda remaja selain dimanfaatkan sebagai tempat pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap remaja, juga untuk sosialisasi serta penguatan terhadap remaja baik perempuan maupun laki-laki, diantaranya tentang informasi kesehatan serta informasi kesehatan reproduksi.

"Kasus yang kami tangani, kasus yang tidak terselesaikan di tingkat bawah sehingga harus ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," tambahnya.

Dia memaparkan, penanganan kasus kekerasan, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat setempat yang kosentarasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Irma mengatakan tenda ramah perempuan selain difungsikan sebagai tempat pemberdayaan, juga sebagai tempat menerima aduan korban kekerasan, guna memudahkan akses pelaporan agar cepat tertangani.

"Pemenuhan hak perempuan dan anak maupun kelompok rentan lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kami, guna menjangkau semua segmen, kami membangun mitra lintas sektor," tuturnya.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pemenuhan haka-hak korban, pihaknya telah menyediakan jaminan layanan kesehatan, layanan psikologi, hukum maupun rumah aman sebagai fasilitas yang disediakan Pemkot Palu.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar