MK Kabulkan Sebahagian Uji Materi UU Pemilu

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 28/03/2019 16:49 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/3). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian uji materi UU Pemilu diantaranya memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, waktu penghitungan ditambah 12 jam setelah pukul 24.00, dan mengesahkan Surat Keterangan KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar