MK Kabulkan Sebahagian Uji Materi UU Pemilu
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (28/3). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian uji materi UU Pemilu diantaranya memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, waktu penghitungan ditambah 12 jam setelah pukul 24.00, dan mengesahkan Surat Keterangan KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Selanjutnya




Komentar