LBH: Wiranto Jangan Asal Ngomong Pelaku Hoax Terkena UU Antiterorisme

Sabtu, 23/03/2019 14:30 WIB
Menkopolhukam Jend.Purn. Wiranto (Ist)

Menkopolhukam Jend.Purn. Wiranto (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Wacana penggunaan UU Antiterorisme terhadap pelaku Hoax seperti yang dilontarkan Menkopolhukam Wiranto adalah kebablasan dan tanda kepanikan Wiranto dan rejim pemerintah dalam mengantisipasi hoax di era kampanye Pilpres ini. "Sikap Wiranto ini cara bertindak orde baru yang pukul rata dan tak mau repot asal bapak senang," ujar Direktur LBH Rakyat, Jakarta, Muhammad Amin, kepada Law-Justice.co di Jakarta, Sabtu (23/3).

Pelaku hoax sudah ada UU yaitu menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi Transkasi Elektronik (ITE). "Lantas apa relevansinya tiba-tiba mau pakai UU Antiterorisme. "Jangan mentang-mentang berkuasa mau seenaknya buat aturan dan menabrak UU atau aturan hukum yang sudah ada lebih dahulu," tambah Amin dengan nada tinggi.

Adanya UU ITE sebagai dasar penindakan pelaku penyebaran informasi bohong dinilai sudah lebih dari cukup. Ia pun beranggapan wacana penggunaan UU Antiterorisme yang dilontarkan Wiranto tidak perlu ditanggapi serius. "Ini cara pikir pejabat yang lagi stress dan justru membuat citra rejim Jokowi di mata publik jadi jelek," tambahnya.

“Kalau misalnya materi hoax itu menyangkut pencemaran nama baik atau fitnah dan lain-lain ya itu kan sudah ada UU-nya juga,  misalnya KUHP dan UU terkait lainnya. "Wiranto ini seperti orang putus asa dan asal ngomong saja. "Sebagai pejabat publik apalagi masa kampanye santun dan damai ini, harusnya dia memberi usulan yang menyejukkan dan bukan malah menimbulkan kontroversi," tegas Amin.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar