Pose 2 Jari dengan Ahmad Dhani, 3 Pegawai Kejaksaan Bakal Diproses

Kamis, 14/02/2019 22:46 WIB
Jaksa agung HM Prasetyo

Jaksa agung HM Prasetyo

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan memproses tiga anak buahnya yang kedapatan foto bareng terdakwa kasus ITE, Ahmad Dhani dengan pose dua jari. Foto beberapa pegawai wanita Kejaksaan di Jawa Timur bersama pentolan grup musik Dewa 19 itu viral di media sosial.

"Sudah diperiksa, katanya hanya ngefans saja, tetapi kita enggak percaya itu. Yang pasti bagaimana pun saya sudah tegaskan bahwa jaksa harus independen, harus netral tidak boleh menunjukkan kesan dalam bentuk apapun, maupun menunjukkan keberpihakan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2), seperti dikutip Merdeka.com.

Prasetyo menuturkan, Kejaksaan Agung memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Dia belum bisa memastikan apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa yang diindikasikan tidak netral tersebut.

"Kami punya tindakan internal, nanti seperti apa, sejauh mana kesalahannya, dan kesengajaannya seperti apa. Untuk saat ini yang bersangkutan mengatakan tidak ada maksud apa-apa hanya karena dia ngefans berat artis yang sekarang sedang terkena kasus," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan, jaksa dilarang menunjukkan keberpihakannya ke publik dalam urusan Pemilu 2019. Sebagai penegak hukum, jaksa harus bersikap netral.

"Tidak ada keberpihakan pada a atau b, karena kami ASN (aparatur sipil negara) kan harus netral, jadi tidak boleh. Tidak ada niat untuk seperti itu," ucap Mukri.

Sebelumnya, beredar foto Ahmad Dhani bersama tiga wanita berseragam kejaksaan di media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat Dhani dan salah satu wanita berpose dua jari seperti sebuah pistol.

Di masa kampanye Pemilu 2019, pose dua jari identik sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Dari pengakuan tiga tersangka yang berhasil diciduk polisi, peredaran narkoba jenis sabu itu menyasar kalangan remaja dan kalangan menengah.

Itu sabu oplosan ini karena dijual dengan harga murah, mereka sasar kalangan menengah, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam.

Dia menjelaskan, narkoba jenis sabu merupakan jenis sabu baru yang dibuat dengan mencampur bahan-bahan kimia yang berbahaya.

Ia menyebutkan baik sabu murni maupun sabu oplosan merupakan barang berbahaya yang sama-sama tidak boleh dikonsumsi. Namun berdasarkan dugaannya, efek sabu oplosan diprediksi lebih berbahaya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami jenis zat yang digunakan yang dicampurkan dalam pembuatan sabu oplosan tersebut.

Andri mengatakan, belum mengetahui informasi lanjutan terkait sumber informasi dan pengetahuan ketiga tersangka dalam membuat sabu oplosan.

Yang jelas, ketiga tersangka ini adalah bandar. Bedanya dengan bandar narkoba murni yang kartel, mereka (ketiga tersangka) menjalankannya dengan modus home industry, kata Andri.

Sabu oplosan itu jelas dia, berasal dari sabu murni yang dapat dipecah dan dilipatgandakan dengan mencampur bahan kimia tertentu.

Kisaran pelipatgandaan, kata dia, dapat mencapai 50 persen dari total berat sabu murni yang ada.
"Tapi pintar saja tidak cukup, tapi juga harus jujur dan tidak memperkaya keluarga, teman atau tetanggnya. Putra putri yang siap mengabdi untuk rakyat," pungkasnya.
 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar