Ini Dia Daftar Perusahaan Yang Merambah Hutan Mentawai

Selasa, 02/01/2018 00:34 WIB
Daftar perusahaan HPH yang pernah beroperasi di Pulau Siberut Mentawai

Daftar perusahaan HPH yang pernah beroperasi di Pulau Siberut Mentawai

Mentawai, law-justice.co - Gencarnya eksploitasi pemanfaatan hutan secara massif di Pulau Mentawai, Sumatera Berat membuat  kawasan hutan dan daerah resapan air semakin berkurang. Akibatnya bencana banjir dan rawan longsor kerap terjadi. Warga setempat menuntut pemerintah pusat menghentikan pemberian ijin HPH dan HTI di wilayah Kepulauan Mentawai.

Pemberian begitu banyak obral izin pemerintah kepada perusahaan dan koperasi pengusahaan hutan di Mentawai, menyebabkan ruang kelola masyarakat lokal dan adat semakin sempit. Sebagai contoh,Koperasi Andalas Madani ( KAM), yang beroperasi sejak 2001, hanya bertahan sekitar enam tahun. Pada 2007, perusahaan ini menghentikan operasi dan karena izin masih berlaku hingga 2046, tidak ada yang berani mengambil alih lahan terlantar itu untuk bisa dimanfaatkan oleh petani lokal..

Lahan KAM dicadangkan restorasi ekosistem 79.795 hektar,kepada PT. Global Green. Hingga awal 2015, Global Green belum beroperasi, Menteri LHK mengeluarkan peta arahan pemanfaatan hutan produksi usaha pemanfaatan hutan Mei 2015, seluas 20.110 hektar.

Terbaru, melalui BKPM kembali mengeluarkan izin HTI. Pulau Siberut sudah terbebani izin HPH PT. Salaki Summa Sejahtera 47.605 hektar. Belum lagi hutan produksi konversi (HPK) dan Taman Nasional Siberut 190.500 hektar. Sebagian izin itu bisa keluar tanpa dokumen Amdal yang lengkap dan atau tidak mendapat persetujuan warga setempat.

Saat ini sebagian besar daratan Mentawai kawasan hutan. Hutan negara 82% suaka alam 183.378 hektar, hutan lindung 7.670 hektar, hutan produksi 246.011 hektar, HPK 54.856 hektar. Sedang APL hanya 109. 217 hektar (15%).

Kondisi ini, menyebabkan banyak desa di Mentawai, terisolir saat terjadi bencana alam longsor dan banjir. Hampir semua wilayah tak terjangkau infrastruktur darat dan biaya transportasi menjadi tinggi. Tak heran, Mentawai masih salah satu daerah tertinggal dan termiskin di Provinsi Sumatera Barat.

Hutan adat adalah solusi

Dari pantauan wartawan Law-Justice.co, kebijakan tata kelola hutan Mentawai, tak mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat Mentawai dan diputuskan sepihak oleh negara. “Ini seperti suatu kesengajaan. Jika melibatkan masyarakat Mentawai dalam penetapan kawasan hutan, pemerintah menganggap menghadapi kesulitan memperoleh otoritas yang menjadi haknya.

Berdasarkan asal-usul pemilikan dan penguasaan masyarakat Mentawai atas lahan dan hutan sangat kuat. Pemerintah seperti  berkepentingan melepaskan penguasaan agar mudah bagi-bagi konsesi. Dampak kebijakan itu, ruang kelola di luar kawasan hutan sangat sedikit, hingga merugikan masyarakat, dan pemerintah daerah.

Koreksi negara sudah ada lewat keputusan Mahkamah Konstitusi No35, yang menyatakan, hutan adat bukan hutan negara. Tindaklanjutnya, KLHK lewat Permenhut Nomor 32 Tahun 2015 menyatakan hutan adat sebagai hutan hak.

Upaya ini berguna memperbaiki kesalahan dan memulihkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah, sekaligus solusi kendala penyediaan infrastruktur dan ekonomi. Untuk itu, persyaratan hutan adat berupa Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat segera ditetapkan DPRD Mentawai.

(Tim Liputan News\Roy T Pakpahan)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar