Faozan Amar Associate Professor FEB dan Dosen Pascasarjana UHAMKA

Harapan 3,49 Juta Kerja: Jangan Sekadar Angka

Kamis, 01/10/2026 21:05 WIB
Para pencari kerja di Indonesia (Foto: Merah Putih)

Para pencari kerja di Indonesia (Foto: Merah Putih)

law-justice.co - Ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI menetapkan target penciptaan lapangan kerja baru pada 2027 sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang. Angka ini menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang mematok pertumbuhan ekonomi 6 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di kisaran 4,30-4,87 persen, serta proporsi lapangan kerja formal mencapai 40,81 persen.

Target tahunan ini sangat krusial sebagai batu pijakan dalam memenuhi janji politik kampanye pimpinan nasional yang menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja baru selama satu periode pemerintahan. Namun, dalam perspektif manajemen strategi, penetapan target tanpa dibarengi kedalaman eksekusi berisiko runtuh menjadi sekadar komoditas politik.

Pertanyaan substansial yang harus dijawab pemerintah adalah: pekerjaan seperti apa yang tercipta, di sektor mana, dengan produktivitas dan upah seperti apa, serta sejauh mana daya tahannya dalam jangka panjang?

Manajemen strategi mengajarkan bahwa janji dan target harus diterjemahkan secara presisi menjadi alokasi sumber daya, pilihan kebijakan, eksekusi, dan pengendalian. Target 3,49 juta lapangan kerja tahunan butuh tenggat dan roadmap yang kokoh agar tidak terjebak pada ilusi angka.

Jebakan Pertumbuhan 5 Persen dan Sektor Konsumtif

Tantangan penciptaan lapangan kerja berkualitas makin berat akibat struktur pertumbuhan ekonomi nasional yang cenderung stagnan di kisaran 5 persen dalam dasawarsa terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,05 persen, yang sayangnya paling banyak dikerek oleh sektor konsumsi rumah tangga dan jasa non perdagangan, bukannya manufaktur atau industri pengolahan padat karya yang berdaya serap tinggi.

Ekonom Chatib Basri (2025) menegaskan bahwa model pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh konsumsi memiliki keterbatasan besar dalam menciptakan pekerjaan berkualitas (quality jobs). Ketika pertumbuhan manufaktur melambat di bawah angka pertumbuhan PDB (deindustrialisasi dini), elastisitas penyerapan tenaga kerja per 1 persen pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan drastis. Akibatnya, mesin pertumbuhan ekonomi bekerja, tetapi gagal membuka keran lapangan kerja formal dalam jumlah masif.

Ancaman Disrupsi AI dan Fenomena Pengangguran Terdidik

Di saat pertumbuhan ekonomi berjalan stagnan, pasar kerja domestik berbenturan langsung dengan era disrupsi teknologi. Laporan Future of Jobs Report dari World Economic Forum (WEF, 2025) memperkirakan bahwa ekspansi digitalisasi, otomatisasi, dan integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berpotensi memindahkan atau menggantikan jutaan peran kerja tradisional. Sebanyak 63 persen perusahaan global mengeluhkan kesenjangan keterampilan (skill gap) sebagai hambatan utama transformasi.

Kondisi ini memperparah fenomena melonjaknya pengangguran terdidik di dalam negeri. Data BPS (2026) merekam dari total 155,41 juta angkatan kerja, TPT nasional berada di angka 4,65 persen (sekitar 7,2 juta orang). Mirisnya, porsi penganggur lulusan diploma dan sarjana (S1) mencatatkan proporsi yang mengkhawatirkan akibat ketidaksesuaian keterampilan (skills mismatch) antara kurikulum perguruan tinggi dan kebutuhan industri modern.

Di sisi lain, kualitas pekerjaan yang ada masih memprihatinkan. Laporan Indonesia Economic Prospects Bank Dunia (2025) memperlihatkan bahwa hampir 60 persen pekerja terperangkap di sektor informal, yang 69 persen di antaranya berada pada kegiatan ekonomi bernilai tambah rendah (di bawah Rp8 juta per bulan).

Sepanjang 2018-2024, upah riil pekerja Indonesia bahkan tergerus rata-rata 1,1 persen per tahun. Efisiensi berbasis AI yang berjalan tanpa dibarengi revitalisasi industri padat karya mengancam para sarjana muda makin tersisih ke sektor informal yang rentan.

Solusi Strategis Mengurai Pengangguran

Untuk menunaikan janji 19 juta lapangan kerja sekaligus meredam guncangan era disrupsi, pemerintah tidak bisa mengandalkan pendekatan kelaziman (business as usual). Mengacu pada Resource-Based View (Barney, 1991) dan Dynamic Capabilities (Teece et al., 1997), pemerintah membutuhkan kemampuan mendeteksi (sensing), menangkap peluang (seizing), dan mentransformasi (transforming) melalui empat langkah strategis:

Pertama, Reindustrialisasi dan Pivot dari Konsumtif ke Sektor Produktif. Pemerintah harus mengubah struktur pertumbuhan ekonomi agar tidak lagi bersandar pada konsumsi semata. Insentif investasi dan hilirisasi wajib diarahkan pada industri manufaktur, pertanian modern, serta perikanan padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja berpendidikan secara masif.

Kedua, Penyelarasan Keterampilan (Re-skilling) Adaptif AI bagi Lulusan Perguruan Tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dikti Saintek (2026) harus merombak kurikulum vokasi dan pendidikan tinggi. Literasi data, pemrograman AI, dan pemikiran kritis harus diintegrasikan agar lulusan sarjana tidak mudah tergantikan oleh mesin otomatisasi.

Ketiga, Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Digital UMKM. UMKM merupakan penyangga utama ketenagakerjaan. Penguatan akses modal berbasis keuangan mikro (microfinance) dan digitalisasi UMKM menjadi kunci agar lulusan muda dapat mentransformasi diri menjadi wirausaha digital mandiri (Bank Dunia, 2025).

Keempat, Evaluasi Kinerja Berbasis Hasil (Outcome-Based). Ukuran keberhasilan kebijakan penciptaan lapangan kerja tidak boleh berhenti pada jumlah kepala (headcount) orang bekerja.

Tolok ukur baru wajib mencakup pertumbuhan upah riil, kenaikan produktivitas per pekerja, perluasan jaminan sosial formal, serta penyerapan sarjana di sektor bernilai tambah tinggi.

Pembangunan ekonomi yang strategis bukan sekadar membuat rakyat asal bekerja, melainkan memastikan rakyat, terutama para sarjana muda, bekerja secara produktif, berpenghasilan layak, dan memiliki kepastian masa depan di tengah era disrupsi. Target 3,49 juta lapangan kerja harus menjadi bukti bahwa janji politik 19 juta lapangan kerja dapat diwujudkan secara nyata dan berkeadilan. 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar