Advokat Uji Aturan Terkait Waktu Kunjungan Tahanan
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (17/11). Khaeruddin dan Alungsyah yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XV/2017. Keduanya mempermasalahkan frasa ‘setiap waktu’ dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP. Pasal a quo menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
Share:
Tags:
Komentar