Fenomena KDRT: Menghilangkan Nyawa Pasangan

Jum'at, 10/11/2017 14:46 WIB
Foto: kabarjatim.com

Foto: kabarjatim.com

law-justice.co - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai tewasnya dokter Letty Sultri akibat ditembak oleh suaminya dokter Ryan Helmi hingga enam kali di tempat kerjanya di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017), menjadi fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya, pelaku diduga menembak istrinya lantaran persoalan rumah tangga dan enggan bercerai.

Hal ini pun sudah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo‎. Perempuan itu meninggal di lokasi sebelum sempat dilarikan ke Rumah Sakit.

"Boleh jadi ini hanya sebuah titik ekstrim dalam spektrum KDRT. Dan realitasnya, KDRT sudah menjadi fenomena yang membuat pasangan kehilangan nyawa. KDRT adalah fenomena, terbukti Indonesia punya UU KDRT. Begitu pun angka perceraian yang diakibatkan KDRT juga terus mendaki," jelas Reza Indragiri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2017).

Menurutnya, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hukum berat jika benar-benar terbukti. Sisi lain, lanjut Reza, bisa jadi sang suami langsung melakukan tindakan kekerasan fisik akibat pengaruh zat terlarang atau kesurupan.

"Tanpa mengabaikan hak korban akan keadilan, perlu juga ditelisik sebab-musabab kejadian menyedihkan tersebut. Mungkinkah suami sebelumnya berada di posisi teraniaya, sehingga penembakan adalah sebuah peristiwa yang menandai dia tak sanggup lagi bertahan dalam kondisi teraniaya tersebut," katanya.

Pernyataan Reza ini berdasarkan fakta yang sudah ia teliti bahwa dalam sekian banyak kasus KDRT, tidak sedikit isteri yang menghabisi suami, namun divonis tidak bersalah dengan pembelaan diri berupa battered wife/woman syndrome

"Tapi sebaliknya, nyaris tidak ada sama sekali suami atau lelaki yang bisa lolos dari hukuman dengan pembelaan berupa battered husband/man syndrome," ungkapnya.

Kepemilikan Senjata Api

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mendesak agar kepolisian mengusut asal usul senjata api  tersebut. Pasalnya, dia sudah mengecek bahwa senjata api yang digunakan pelaku tidak terdaftar di Mabes Polri alias ilegal. 

"Saya mendesak agar kepolisian mengusut tuntas asal usul senjata tersebut," tegas pria yang biasa disapa Bamsoet ini. 

Menurutnya, senjata api ilegal rawan diperoleh dari daerah konflik. "Apakah rakitan, curian atau senjata gelap seludupan dari daerah-daerah konflik. Kalau senjata legal sangat ketat dan terbatas. Bahkan sebagian besar senjata api tajam masih banyak yg dikandangin di kantor-kantor Polda seluruh Indonesia," katanya.

Bamsoet mengingatkan barangsiapa menggunakan senjata api ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang Darurat nomor 12/1951. Ancaman pidananya 20 tahun atau maksimal seumur hidup. "Memiliki senjata api tanpa ijin melanggar UU Darurat dengan ancama pidana berat," tegasnya.

Serahkan Diri

Pelaku menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017). Dari pelaku, polisi menemukan dua senjata api. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku datang ke Polda Metro Jaya melalui penjagaan, dan disitulah didapati dua barang bukti untuk membunuh istrinya.

"Senjata rakitan jenis rakitan Revolfer dan jenisnya FN akan dikirim ke laboratorium forensik. Ada dua senjata," kata Argo.

Saat ini pelaku masih berada di tangan Polda Metro Jaya untuk terus dimintai keterangannya. Meski demikian, ia belum sepenuhnya bisa berbicara lantaran masih syok. "Kapolres Jakarta Timur dan anggota Reskrim sudah olah TKP disana. Sampai sekarang masih kita periksa, tapi motifnya belum kita dapat. Setelah kejadian pukul 14.00 WIB, ia tiba di Polda menyerahkan diri pukul 16.00 WIB," jelasnya. 

Argo menambahkan, awalnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur. Namun, pelaku ternyata sempat melarikan diri menuju Polda. Setelah di Polda, baru ia menyerahkan diri. Kemudian melewati penjagaan dan ditemukan dua barang bukti di tasnya. 

 

 

 

 

 

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar