Mereka yang Menanti Penetapan UU Ormas

Selasa, 07/11/2017 19:11 WIB
Foto: Epistemik

Foto: Epistemik

law-justice.co - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 telah disepakati menjadi Undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 lalu. Regulasi ini menjadi acuan perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dalam proses persetujuan UU ini, sidang paripuna dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan yang mewakili fraksi mereka masing-masing. Ada yang setuju, menolak disetujui bahkan menyetujui dengan syarat. Lagi-lagi mekanisme voting kembali proses akhir.

Setelah 'ketuk palu', maka dinyatakan mayoritas anggota dewan sepakat dengan aturan ini. Tak selesai di sana, berbagai kontroversi terus berlanjut. Sejumlah pihak yang sedari awal tak sepaham dengan terbitnya Perppu Ormas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayang perjuangan para pemohon belum menemui ujung jalan, DPR sudah membuat jurang terlebih dahulu. Mereka terpaksa bubar barisan, meski diam-diammmereka sudah berada di garis 'start' untuk menanti UU Ormas ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, lalu diujimaterikan kembali.

Mantan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana akan mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengajuan permohonan uji materi itu masih menunggu disahkannya UU Ormas oleh Presiden.

“Jadi, mantan pengurus HTI mengatakan kepada saya akan kembali menguji undang-undangnya, ya tetapi masih menunggu kapan ini disahkan, kapan diundangkan oleh Presiden dan nanti kalau sudah siap baru diuji lagi ke MK,” kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini.

Saat ini, UU Ormas terbaru sedang menunggu proses mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, lalu diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara. Baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2017) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara terkait uji materi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). 

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para emohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta seperti dilansir Antara.

Para pemohon mencabut gugatannya dengan alasan Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi Undang-Undang.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo, beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.

Manahan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan, tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Para pemohon dari perkara ini adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato Sebelumnya para pemohon menilai bahwa secara formal Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dikeluarkannya Perppu.

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar