RUU Polri Beri Wewenang Polisi Lakukan Penyadapan-Galang Intelijen

Selasa, 28/05/2024 18:42 WIB
Ilustrasi apel pasukan Polri pengamanan pemilu (Dok.tirtabhagasasi.co.id)

Ilustrasi apel pasukan Polri pengamanan pemilu (Dok.tirtabhagasasi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan wewenang bagi polisi melakukan penyadapan.

Namun, dalam Rancangan Undang-udang Polri itu juga ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Polri yang masih berlaku saat ini tak ada sama sekali diksi soal `penyadapan` yang diatur secara rigid.

Tak hanya wewenang penyadapan, rancangan UU Polri itu juga memberikan perluasan wewenang polisi untuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.

"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bidang Intelkam.

Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas tersebut.

Polri saat ini sudah memiliki Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Badan ini melaksanakan tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar