Pemerintah Lacak Rekam Jejak Minhati

Selasa, 07/11/2017 11:15 WIB
Minhati Madrais. (Foto: GMA News)

Minhati Madrais. (Foto: GMA News)

Jakarta, law-justice.co - PEMERINTAH Indonesia akan menelusuri rekam jejak Minhati Madrais, istri pimpinan teroris Filipina Omarkhayam Maute. Pemerintah akan melihat apakah ada tindakan kriminal yang pernah dilakukan di Indonesia yang sudah ada putusan pengadilan sebagai dasar pengajuan ekstradisi. Selain itu, pemerintah juga akan mengecek status kewarganegaraannya.

“Kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang dia lakukan di Indonesia. Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluang ekstradisi ada. Tetapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (7/11/2017).

Kabar penangkapan Minhati oleh petugas gabungan Kepolisian Filipina diterima oleh Kepolisian RI (Polri) pada Minggu (5/11/2017) kemarin.

Selain Minhati, tim Gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dari ICPO, MIB, ISG, CIDT-Lanao, 4th Mech and 103rd SAC mengamankan enam anak Minhati, terdiri dari empat anak perempuan dan dua anak lelaki di 8017 Steele Makers Village Tubod Iligan City.

Perempuan kelahiran Bekasi pada 9 Juni 1981 dengan nomor paspor A 2093379 itu diduga tiba di Manila pada 2015 dengan masa berlaku visa diperpanjang hingga 30 Januari 2017.

Suami Minhati sendiri, Omarkhayam Maute, telah tewas saat operasi militer Filipina di Marawi.

Tim Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Davao sudah memperoleh akses kekonsuleran dan bertemu dengan Minhati.

“Minhati dan enam anaknya dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan baik di Kantor Polisi Iligan City,” kata Iqbal.

Saat ini Kepolisian Iligan City masih menunggu arahan dari Manila terkait penanganan Minhati dan anak-anaknya, termasuk apakah Minhati akan diproses hukum di Manila atau di Iligan City.

Iqbal mengatakan bahwa pertemuan tim KJRI Davao dengan Minhati di Kepolisian Iligan City baru sebatas kunjungan kekonsuleran, khususnya karena ada enam anak di bawah umur. Sementara terkait dengan peran Minhati dalam dugaan terorisme di Marawi akan dibicarakan dengan Kepolisian Filipina.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), lanjut Iqbal, juga akan menelusuri apakah Minhati telah berpindah kewarganegaraan karena suaminya warga negara Filipina.

“Kalau dia nantinya terkonfirmasi WNI maka kami akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran,” kata Iqbal seperti dikutip Antara.

Iqbal menegaskan bahwa bantuan kekonsuleran yang diberikan Kemlu RI pada prinsipnya melindungi hak hukum, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana seorang WNI, termasuk dalam kasus Minhati.

“Setiap WNI harus bertanggungjawab terhadap konsukeuansi pidananya sendiri,” kata Iqbal.

Selain tim dari KJRI Davao, anggota Detasemen 88 Antiteror Polri rencananya akan terbang ke Filipina hari ini guna menemui Minhati dan berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar