Saatnya Maybank Siap Jalani Proses Hukum

Senin, 06/11/2017 22:03 WIB
(ilustrasi) Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Antara)

(ilustrasi) Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan siap menghadapi proses hukum atas aduan tidak membayar upah kepada karyawannya pasca dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Oktober 2017, atas nama terlapor Eri Budiono (Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank) dan Ricky Antariksa (staf PT Bank Maybank) atas pelaporan Anton Feri Hazairin.

"Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," kata Head Corporate Communication & Branding PT Maybank Indonesia Tb kEsti Nugrahaeni di Jakarta, Senin (6/11/2017) seperti dilansir Antara.

Esti menjelaskan sehubungan adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK, menurut dia, pemutusan hubungan kerja ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, Kebijakandan SOP serta tata kelola Perusahaan.

Dikatakan, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra Perusahaan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan.

Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan Perusahaan termasuk kebijakan internal Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.

Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, di mana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut. Maybank akan melaksanakan semua isi putusan Pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebutkan SPDP tersebut teregister dari Polda Nomor B/16750/X/2017/2017/Polda Metro Jaya tanggal 19 Oktober 2017.

SPDP itu menyebutkan pasal yang dilanggar oleh terlapor, yakni, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Pasal 186 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan? Pasal? 338 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena dihalangi pengusaha. Sementara Pasal 186 UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai ancaman sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran pasal 93 ayat (2) huruf f.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar