Melacak Sepak Terjang Godfather Kaltim Hery Susanto Abun
Pengusaha dan Godfather Kalimantan Timur Hery Susanto Abun. (Ist)
law-justice.co - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Kira-kira itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib pengusaha besar Kalimantan Timur, Hery Susanto Gun alias Abun (56). Belum sampai seminggu bebas dari vonis hukuman PN Samarinda dalam kasus pungli TPK Pelabuhan Samarinda, Abun langsung dicokok KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Bupati Kutai Timur, Rita Widyasari, di Jakarta, Selasa (19/12)
Bukan baru sekali ini Abun berurusan dengan hukum, sepak terjangnya sebagai pebisnis ulung mulai dari tambang batu bara, sawit, hotel dan sampai dunia hiburan, membuatnya terbiasa bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Abun masih menyimpan perkara lain yang ditangani oleh Tim Saber Pungli Polri dan juga masalah pembebasan lahan milik berbagai pihak yang masih berujung konflik.
Saat itu tim Saber Pungli Mabes Polri menggeledah asset recovery dari koperasi Komura yang bekerja sama dengan Koperasi milik Abun. Tim telah menyita rumah mewah dan 4 unit mobil mewah. Tim Ditipideksus Bareskrim Polri dan Polda Kaltim, yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi, juga menemukan rekening deposito bank senilai Rp 325 miliar. Rekening tersebut telah disita dan diblokir polisi.
Di bumi Kalimantan Timur, Abun juga dikenal sebagai “Raja Tanah” yang memiliki areal lahan tambang batu bara, perkebunan sawit dan areal hutan tanaman industri. Untuk membebaskan berbagai lahan bisnis inilah, Abun kerap memakai jasa pengamanan dari aparat penegak hukum.
KPK mencokok Abun, sebagai Direktur PT Sawit Golden Prima, dengan tuduhan menyuap tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, sebesar Rp 6 miliar. Abun menyuap Rita untuk mendapatkan izin lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK membidiknya dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Abun telah membantah menyuap Rita. Ia berdalih urusan dengan Rita terkait jual-beli logam mulia. "Itu hanya jual beli emas biasa. Ia menjelaskan pada 2010 membeli 15 kilogram emas milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih. Jual-beli itu dilakukan legal dan uang pembayaran ditransfer lewat bank.
KPK tidak peduli dengan dalih Abun, dengan menggeledah rumahnya dan Hotel Golden miliknya di Samarinda. KPK mengangkut berbagai dokumen dan barang bukti dari berbagai properti miliknya.
Lolos Dari Jeratan Hukum
Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa lalu (12/12) memvonis bebas Hery Susanto Gun alias Abun karena tidak terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Kota Samarinda. Putusan bebas itu diketuk ketua majelis hakim Joko Sutrisno yang didamping Burhanuddin dan Henry Dunant .
Putusan ini mementahkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menganggap Abun terbukti melakukan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran Samarinda. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Abun yang menjabat Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Kalimantan Timur melakukan operasi pemberantasan pungli di Pelabuhan Palaran. Keduanya melakukan pemerasan dengan menarik bea masuk kepada sopir truk petikemas Rp6 ribu pada 2012.
Pada 2014 pungli naik jadi Rp10 ribu. Pada 2017 menjadi Rp 20 ribu. Kurun 2012 hingga 2017, PDIB meraup Rp 9 miliar dari pungli kepada sopir petikemas. "Di antaranya ada yang diserahkan ke Saudara Terdakwa (Abun). Sempat dibelikan batu untuk menguruk tempat bongkar muat, usaha kayu sengon dan kandang ayam milik terdakwa," ujar JPU.
Ironisnya untuk perkara yang sama, kasus pungli di Pelabuhan Palaran juga menyeret Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gafar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno. Keduanya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Putusan hakimnya akan dibacakan minggu depan.
Modus Caleg Partai & Pimpinan OKP
Untuk memuluskan bisnisnya di Kaltim, Abun aktif di berbagai ormas dan kepemudaan. Abun sempat tercatat sebagai calon anggota DPR-RI dari Partai Demokrat dari Dapil Kaltim di Pileg 2014. Abun duduk daftar calon tetap di urutan No 7. Perolehan suaranya kurang dan gagal melenggang ke Senayan karena kalah suara dari Nurbaiti, Caleg Partai Demokrat yang istri mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Isran Noor.
Abun menghabiskan masa kecilnya sampai tamat SD di Samarinda tahun 1973. Kemudian Abun meneruskan dan tamat SMP di Jakarta tahun 1976. Lalu lulus SMA di Jakarta 1980. Pada tahun 2007, Abun menamatkan sarjana strata satu (S-1) di Universitas Krisnadwipayana, dan menyelasaikan S-2 di pergurutan tinggi yang sama tahun 2010.
Tahun 1990, Abun kembali ke Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di PT ITCI Kartika Utama, Kenangan, Balikpapan. ITCI Kartika Utama adalah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sangat luas di wilayah Kutai Kartanegara. ITCI disebut perusahaan kayu yang bernaung dibawah Yayasan Kartika Utama dengan para pendiri sebagian besar adalah Jenderal di ABRI.
Abun pernah dekat dan berkongsi usaha dengan Said Amin. Tapi dalam 10 tahun terakhir, keduanya sudah tak berkongsi. Abun juga suka berorganisasi, sehingga dalam bio datanya disebutnya pernah menjadi Bendahara Pemuda Pancasila, Ketua umum dan sekaligus pendiri organisasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu, Majelis Pertimbangan Daerah Pemuda Pancasila, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kota Samarinda, Bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim dan pengurus Kadinda.
Saat polisi memasukkannya dalam DPO kasus pungli terminal petikemas Palaran, akhirnya Polisi berhasil menangkap Abun di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri. Tim gabungan yang bekerja selama dua bulan dengan dibantu oleh Polda Kaltim ini akhirnya berhasil menangkap Abun yang sedang berobat di Jakarta.
Sumber di Bareskrim Mabes Polri, mengungkap Abun merupakan pengusaha besar di balik pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. Abun adalah owner Koperasi PDIB tetapi tidak ada dalam struktur koperasi PDIB dan dia adalah otaknya selama ini.
Sempat meredup dari usaha kayu bersama PT ITCI, nama Abun berkibar kembali di Samarinda, masih dalam usaha kayu, ditambah usaha property dan perhotelan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Diskotik dan Hotel Golden. Hampir seluruh tanah di sekitar Hotel Golden diborong Abun.
Nama Abun berkibar lagi di tahun 2005, setelah masuk ke usaha pertambangan batubara dalam Kota Samarinda dengan bendera PT Samarinda Prima Coal (SPC). Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor:152/HK-KS/2005, tanggal 27 April 2005, SPC mendapat konsesi menambang di lahan seluas 634,40 hektar di Kelurahan Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang sampai ke Palaran.
“Khusus izin kuasa pertambangan (IKP) SPC ini, diproses Distamben Samarinda tanggal 27 April 2005, di hari yang sama, langsung Wali kota menanda tangani izinnya. Itulah bukti kedekatan Abun dengan semua pejabat dan penegak hukum di Kaltim.
Barang Bukti Jangan Menguap
Perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Abun yang juga mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) di Samarinda adalah PT International Prima Coal (IPC). Tidak tanggung-tanggung IPC di tahun 2006 mendapat tiga izin menambang batubara, masing-masing di Kelurahan Bantuas (Blok I) Palaran di lahan seluas 1.542 hektar, di Bantuas (Blok II) seluas 1.300 hektar, dan di Bantuas (Blok III) di lahan seluas 396 hektar. Dalam dokumen resmi, IPC adalah milik Rudy Susanto.
Dari izin KP itu Abun tidak hanya mengincar batubara, tapi sekalian tanahnya setelah pasca tambang. Dia tidak bekerjasama dengan masyarakat yang menguasai lahan di dalam wilayah KP-nya, tapi membebaskan tanah tersebut, atau melakukan transaksi jual beli. “Surat tanah Abun itu ada tiga lemari besar. Dia sendiri tidak tahu letaknya karena begitu banyaknya,” ujar M. Taufik, salah satu pebisnis Kaltim kepada Law-Justice.
Seluruh tanah bekas tambang yang ribuan hektar termasuk yang diperlukan untuk jalan tol, otomatis kini dalam penguasaan Abun, atau perusahaan miliknya. Dari itu pula, tidak heran Abun juga digelari tuan tanah dari Samarinda Seberang sampai ke Palaran. Mulai dari Stadion Utama tembus ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran.
Selain itu, melalui PT Samarinda Golden Prima, Hery Susanto Gun tengah membangun wisata keluarga, yakni Floating Market Lembang di Palaran. Wahana ini memiliki waterboomdengan fasilitas terlengkap dan terbesar di Pulau Kalimantan.
Di dalam wahana hiburan ini ada museum dengan sekitar 400 koleksi barang antik yang akan dipajang. Di antaranya guci, keris, piring, binatang yang diawetkan, topi kerajaan, dan gamelan. Barang antik itu merupakan koleksi pribadinya yang dikumpulkan sejak lama. “Mengoleksi barang antik merupakan salah satu hobi Abun.
Akibat bisnis tambang dan hutannya yang sering merusak lingkungan, LSM Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim memasukkannya sebagai pengusaha hitam yang sering merusak hutan dan lingkungan hidup di Kaltim. Contohnya banjir lumpur yang kerap menggenangi enam RT di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda,beberapa waktu lalu, adalah dampak dari proses pematangan lahan perusahaan properti PT Samarinda Golden Prima (SGP) yang ada di kawasan tersebut.
Sebelumnya banjir lumpur itu juga adalah akibat jebolnya tanggul eks galian tambang PT Samarinda Prima Coal (SPC) yang ada di sana. Namun, baik SGP dan SPC, keduanya adalah perusahaan milik Abun yang menjadi sumber utama bisnisnya.
Bisnis tambang dan sawit Abun, ternyata tidak hanya ada di Kaltim saja, tetapi juga di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Bisnis hutan tanaman industri seperti kayu lapis juga masih berjalan di Kabupaten Bulungan.
Membaca sepak terjang Abun tersebut di atas, bisa saja dia lolos dari jeratan hukum KPK. Karena itu walaupun Abun sudah menjadi tahanan KPK, aparat Polri tetap harus mengusut semua kasus-kasus lama yang terkait dengan sepak terjang bisnis Abun di Kaltim. Kalaupun dia lolos dari KPK, sudah ada kasus hukum lain yang menanti untuk menjeratnya.
Yang pasti barang bukti yang disita Polri dalam kasus Abun dan teman-temannya yang memungli TPK Pelabuhan Samarinda, harus jelas kemana perginya. Yaitu uang Rp 325 miliar yang diblokir di bank, rumah dan mobil mewah. Jangan sampai barang bukti ini ikut menguap seperti kasus-kasus Abun sebelumnya...



Komentar