Alasan Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ditempatkan ke Sel Khusus

Kamis, 08/10/2026 21:27 WIB
Mas Bechi, anak Kiai Jombang (Tribun)

Mas Bechi, anak Kiai Jombang (Tribun)

law-justice.co - Anak kiai Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang jadi terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali mendekam di balik jeruji besi setelah status bebas bersyaratnya resmi dicabut Ditjen PAS Kemenimipas pada pekan ini.

Bechi dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jatim, Kamis (8/10). Bukan cuma ke tempat penahanan biasa, Bechi langsung dijebloskan ke sel pengamanan khusus di Lapas Malang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, keputusan penempatan Bechi di sel khusus diambil pihaknya sebagai langkah antisipasi mengingat tingginya sorotan publik terhadap kasus yang menjerat terpidana tersebut.

"Kami akan [tempatkan Bechi] ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," jelas Christo dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis sore.

Christo menyatakan penempatan Bechi ke sel khusus tersebut merupakan prosedur pengamanan awal.

Langkah tersebut dinilai perlu diterapkan demi menjaga kondusifitas dan ketertiban lingkungan di dalam lapas.

Sebelum diisolasi di sel khusus tersebut, Christo menyebut, Bechi sudah tiba di lapasnya dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

"Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 tadi siang," ucapnya.

Sesampainya di lapas, Bechi diwajibkan menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi. Prosedur pendataan ini diberlakukan secara menyeluruh layaknya standar operasional penerimaan narapidana yang baru pertama kali masuk ke penjara.

"Langsung proses seperti pendataan warga binaan baru kembali, kita mengambil sidik jari lagi, kemudian administrasi SDP kita pindahkan lagi, gitu," ujar Christo.

Sepanjang proses pemindahan hingga eksekusi menuju blok tahanan, Christo memastikan Bechi tidak menunjukkan indikasi perlawanan. Anak kiai ternama di Jombang itu disebut dengan sukarela mematuhi seluruh arahan dari para petugas.

"Iya, kooperatif banget, kooperatif banget tadi. Malah yang bersangkutan yang mau, ketika dipanggil di Balai Pemasyarakatan di kantor sebelah kami, yang bersangkutan yang malah mau masuk ke dalam," ucapnya.

Terkait dengan rincian durasi sisa masa pidana yang kini harus diselesaikan oleh Bechi, Christo mengatakan, hal kewenangan Kanwil Ditjenpas Jatim untuk menjelaskannya.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Bechi diketahui telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia sempat diputuskan mendapatkan program Bebas Bersyarat per Agustus 2025 lalu, sebelum akhirnya keputusan itu dicabut Kemenimipas pekan ini.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.

Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar