Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Siap Beroperasi Mulai 2019
PLTSa segera beroperasi mulai tahun ini (foto: Merdeka)
law-justice.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan mulai beroperasi pada 2019 hingga 2022 mendatang. Target ini sekaligus mendorong peningkatan kapasitas pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan, rencananya 12 pembangkit tersebut akan mampu menghasilkan listrik hingga 234 Megawatt (MW) dari sekitar 16 ribu ton sampah per hari. Arcandra berkata, 12 PLTSa tersebut akan beroperasi di 12 wilayah di Indonesia dengan waktu operasional yang berbeda-beda. "Ini cukup besar untuk kemudian menjadi listrik yang akan dibeli PLN," kata Arcandra melalui keterangan resminya, Sabtu (23/2).
Surabaya akan menjadi kota pertama yang mengoperasikan pembangkit listrik berbasis biomassa tersebut, yakni pada 2019. Investasi yang dikucurkan sekitar US$ 49,86 juta dan bisa menyerap volume sampah sebesar 1.500 ton/hari, kata Arcandra.
Setelah Surabaya, Bekasi menjadi kota kedua yang akan menggarap proyek PLTSa yang diproyeksikan beroperasi pada 2021. Saat ini studi kelayakannya masih menunggu persetujuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan investasi sebesar US$ 120 juta, PLTSa Bekasi ditargetkan menghasilkan listrik hingga 9 MW.
Sementara pada tahun 2021 bakal ada tiga PLTSa yang berlokasi di Surakarta (10 MW), Palembang (20 MW) dan Denpasar (20 MW). Total investasi untuk menghasilkan listrik dari tiga lokasi yang secara keseluruhan mengelola sampah sebanyak 2.800 ton/hari, adalah US$ 297,82 juta.
Pada tahun berikutnya, yakni 2022, pengoperasian PLTSa akan serentak berada di lima kota dengan investasi, volume sampah dan kemampuan kapasitas yang bervariasi. Kelima kota tersebut antara lain DKI Jakarta sebesar 38 MW dengan investasi US$ 345,8 juta, Bandung 29 MW dengan investasi US$ 245 juta, Makassar, Manado dan Tangerang Selatan dengan masing-masing kapasitas sebesar 20 MW dan investasi yang sama, yaitu US$ 120 juta.
"Perbedaan biaya (inivestasi) itu tergantung teknologinya seperti apa, kapan dimulai pekerjaan, volume dan jenis sampah" jelas Arcandra.
Sekadar informasi, pembangunan PLTSa ini terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Di dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk mengembangkan PLTSa dan akan mendapatkan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada pemda maksimal Rp 500 ribu per ton sampah.
Arcandra mengatakan, Perpres ini bisa menetapkan nilai keekonomian jauh di bawah US$ 17 sen, yakni sekitar US$ 13 sen per kilo Watt Hour (KWh) dengan syarat penambahan tapping fee yang harus disediakan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Sisa kekurangan tapping fee inilah yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Pengembangan PLTSa juga didukung oleh perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019 - 2028 yang telah disahkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 20 Februari 2019 lalu. Sesuai peta jalan itu, pembangkit EBT bisa dibangun di luar perencanaan RUPTL asal kapasitasnya di bawah 10 MW. "Ini jalur khusus sesuai diktum kelima," kata Arcandra.




Komentar