Reduksi 20 Juta Ton Sampah, Pemprov DKI Akan Bangun 3 PLTSa Lagi
TPST Bantargebang (Media Indonesia)
law-justice.co - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menargetkan akan membangun hingga tiga fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) untuk bisa mereduksi 20 juta ton menjadi tenaga listrik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Rencana ke depan akan dibangun sebanyak dua hingga tiga unit fasilitas ini untuk menghabiskan 20 meter kubik sampah yang sudah ada DKI di Bantargebang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (1/8/2019).Sampah yang sudah ada itu saat ini berada pada lahan seluas 110,3 Hektare di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.Melansir dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berupa PLTSa yang berdiri di sisi timur TPST Bantargebang.Baca juga : DLH Sebut Cacahan Kertas di Bekasi Uang Asli
Fasilitas hasil kerja sama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak 25 Maret 2019 itu berkemampuan memproduksi listrik berkisar 400 kiloWatt per jam (kWh) dari 100 ton pembakaran sampah nonorganik.Area produksi listrik berbahan bakar sampah itu layaknya sebuah pabrik yang memiliki bermacam alat produksi pembakaran sampah berteknologi termal yang mengolah sampah secara cepat dan ramah lingkungan, serta menghasilkan produk samping listrik.Proyek percontohan PLTSa itu dibuat kompak dan tertutup rapi untuk mengubah citra pengolahan sampah yang semula kumuh menjadi lebih baik.Ia berkata, mereka memiliki rencana ke depan berupa realisasi pembangunan fasilitas serupa sebanyak tiga hingga empat unit untuk menekan volume sampah DKI setiap harinya berkisar 7.452 ton."PLTSa sekarang masih dimiliki oleh BPPT karena dalam fase pendampingan operasional. Rencananya pada 2020 akan menjadi aset Pemprov DKI," katanya.
Share:
Tags:




Komentar